Dark/Light Mode

Dibeberkan KPK Peran Kasi Intelijen Yang Di-OTT

Begini Cara Pegawai BC Loloskan Importasi Ilegal

Sabtu, 28 Februari 2026 06:55 WIB
Tersangka tindak pidana korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), SA ditahan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (Foto: Tedy Kroen/rm.id)
Tersangka tindak pidana korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), SA ditahan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (Foto: Tedy Kroen/rm.id)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), BBP, menerima uang dari para pengusaha dan importir, terkait pengurusan cukai.

“Penerimaan ini terjadi sejak November 2024,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026). 

Disaksikan Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan), petugas menunjukkan barang bukti uang tunai hasil sitaan kasus dugaan suap importasi barang kena cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2026). (Foto: Tedy Kroen/RM)

Penerimaan dan pengelolaan uang-uang tersebut, dilakukan oleh pegawai P2 DJBC, SA, atas perintah BBP. 

Selain itu, SA juga menerima dan mengelola uang terkait pengaturan jalur masuk importasi barang atas perintah Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit Intel) P2 DJBC, SIS, yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang. 

Baca juga : Wali Kota Serang Janji Selesaikan Gaji Guru P3K

Kemudian, dijelaskan Asep, uang-uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh SA tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat yang dijadikan safe house

Apartemen itu telah disewa SA sejak pertengahan tahun 2024 atas arahan langsung dari BBP dan SIS. 

Asep mengungkapkan, para oknum DJBC ini memang menyewa beberapa apartemen untuk dijadikan safe house, tempat menyimpan barang-barang hasil kejahatannya. 

“Kenapa memerlukan beberapa safe house? Karena dalam menjalankan operasinya mereka selalu berpindah-pindah, supaya tidak mudah diketahui,” terang Asep. 

Baca juga : Gerindra Tinjau Lapangan, MBG Tingkatkan SDM Dan Ekonomi UMKM

Uang yang dikumpulkan dan dikelola SA itu, diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak SIS menjabat sebagai Kasubdit Intelijen. 

Kemudian, pada 4 Februari 2026, tim KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat P2 DJBC terkait dugaan suap importasi barang. 

BBP pun memerintahkan SA untuk “membersihkan”safe house di Jakarta Pusat tersebut. SA kemudian memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya, yakni apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. 

KPK sendiri saat itu belum mengetahui safe house-safe house lain yang disewa para oknum DJBC ini selain di apartemen di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang digeledah saat OTT dilakukan. 

Baca juga : Hampir Tumbang Saat Pandemi Covid-19, Danantara: Pemulihan Garuda Terus Berjalan

Setelah melakukan pemeriksaan, akhirnya terungkap safe house lain. Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di safe house Jakarta Pusat dan Ciputat. 

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam lima koper. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.