BREAKING NEWS
 

Disampaikan Saat Rapat Pendapat Umum Di DPR, KPU Diusulkan Menjadi Cabang Kekuasaan Keempat

Rendy Umboh: Gagasan Ini Visioner, Menarik Dan Terdepan

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Senin, 16 Maret 2026 07:15 WIB
Rendy Umboh, Koordinator Nasional JPPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
APA pandangan Anda tentang usulan menjadikan KPU sebagai kekuasaan keempat?

Saya kira usulan itu visioner, menarik, dan terdepan. Sebagai gagasan atau usulan, boleh-boleh saja. Apalagi yang mengusulkan adalah Prof. Jimly, seorang ahli hukum dan konstitusi yang sangat dihormati.

Apakah usulan ini bisa langsung diterapkan?

Adsense

Tidak. Usulan ini membutuhkan perhatian serius karena menyangkut perubahan fundamental dalam konstitusi. Ini bukan hanya soal undang-undang biasa; harus ada telaah panjang dan mendalam karena yang diubah adalah struktur UUD 1945 itu sendiri.

Mengapa perubahan UUD 1945 diperlukan untuk menjadikan KPU sebagai kekuasaan keempat?

Baca juga : Firman Soebagyo: Saya Kira Usulan Itu Tidak Relevan

Dalam UUD 1945, sistem politik kita diatur dengan trias politika:

Kekuasaan legislatif (DPR/MPR),

Kekuasaan eksekutif (Presiden dan pemerintah),

Kekuasaan yudikatif (peradilan),

KPU saat ini tidak termasuk cabang kekuasaan formal. Menjadikannya kekuasaan keempat berarti menambah cabang baru dalam sistem konstitusi, sehingga secara otomatis harus melalui amendemen UUD 1945.

Baca juga : Libur Lebaran Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Apakah perubahan konstitusi seperti ini realistis?

Itu tergantung pada politik. Pertanyaan utama adalah: apakah MPR, DPR, dan pemerintah bersedia mengubah UUD hanya untuk mengakomodasi gagasan ini? Saat ini belum ada indikasi kuat bahwa mereka akan melakukan perubahan tersebut.

Apa alasan untuk mempertanyakan urgensi menjadikan KPU kekuasaan keempat?

Ada beberapa alasan: Frekuensi kerja KPU: KPU hanya aktif secara penuh setiap lima tahun sekali saat penyelenggaraan pemilu. Menjadikannya kekuasaan formal bisa dianggap mubazir karena tidak beroperasi secara kontinu.

Keseimbangan kekuasaan: Trias politika sudah diatur untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Menambahkan cabang baru tanpa urgensi yang jelas bisa menimbulkan komplikasi politik dan administratif.

Baca juga : Kapolri Sapa Penumpang Dan Bagikan Bingkisan

Prioritas reformasi: Saat ini banyak isu lain yang lebih mendesak dalam sistem demokrasi dan pemilu di Indonesia dibandingkan perubahan struktur konstitusi semata. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 16 Maret 2026 dengan judul "Disampaikan Saat Rapat Pendapat Umum Di DPR, KPU Diusulkan Menjadi Cabang Kekuasaan Keempat, Rendy Umboh: Gagasan Ini Visioner, Menarik Dan Terdepan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense