Sebelumnya
Ada mengenai wacana pemilihan anggota KPU dinominasikan oleh tiga pihak, seperti model seleksi MK. Ada anggota usulan DPR, ada anggota usulan Presiden, ada anggota usulan MK. Bagaimana pendapatnya?
Kalau saya sendiri lebih menekankan pada aturannya, karena siapapun penyelenggaranya dan dengan cara seperti apa dipilihnya, tetap mereka harus berdiri pada aturan main yang telah dibuat oleh undang-undang yakni mandiri, independen, dan akuntabel.
Walaupun dengan proses seleksi seperti apapun, seorang penyelenggara negara (anggota KPU RI) akan melewati proses politik dalam pemilihannya dan proses politik itu jangan dianggap.
Kapan Revisi Undang Undang Pemilu akan dibahas?
Baca juga : Hadar Nafis Gumay: Yang Terpenting Itu Independen Dan Integritas
Belum ada yang tahu. Tetapi, berbagai isu dan wacana mengenai penyelenggaraan pemilu terus bergulir liar di masyarakat. Ada isu penambahan jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 7 menjadi 9 orang, ada juga usulan agar proses seleksi anggota KPU perlu dievaluasi dan berbagai isu lainnya.
Karena periode KPU akan berakhir 2027, maka akhir tahun 2026 proses persiapan dan seleksi akan dimulai.
Khusus untuk proses seleksi anggota KPU, Pembina Perludem, Titi Anggraini melalui akun media sosialnya, mengungkapkan usulannya.
Menurut dia, yang paling mendesak itu mengoreksi model seleksi anggota KPU. Model seleksi oleh Pansel, lalu DPR memutuskan nama terpilih dari dua kali daftar nama yang diajukan, sangat mendesak dievaluasi.
Baca juga : DPR Minta Masyarakat Tenang Dan Tidak Membeli Berlebihan
Agar lembaga penyelenggara pemilu punya checks and balances yang lebih memadai dalam menjaga independensi, Titi mengusulkan wacana soal pemilihan anggota KPU dinominasikan oleh tiga pihak, seperti model seleksi MK. “Ada anggota usulan DPR, ada anggota usulan Presiden, ada anggota usulan MK,” bebernya.
Mengapa MK?
Karena MK adalah lembaga tinggi negara yang sangat intens berhubungan dengan pemilu (baik dalam bentuk PHPU maupun pengujian UU Kepemiluan).
Dengan demikian, komposisi KPU bisa lebih merefleksikan keberimbangan sehingga lebih mampu berorientasi pada profesionalitas dan independensi kinerja kelembagaan.
Baca juga : Mendagri Minta Pemda Kurangi Perjalanan Dinas
Selain itu, kata Titi, harus hindari atau cegah model seleksi yang sekadar formalitas. Nama sudah dibungkus sebelum keputusan formal diketok palu. “Apa yang bisa diharapkan dari proses basa-basi dan kamuflatif seperti itu? Sungguh Republik ini memerlukan komitmen integritas terbaiknya dari para pembuat kebijakan kita. Semoga,” kata dia.
Wacana atau usulan dari Titi Anggraini menarik dan perlu direspons oleh berbagai pihak terkait. Mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay merespons baik wacana yang dilontarkan oleh Titi. “Idenya menarik,” ungkap Hadar. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 29 Maret 2026 dengan judul "Revisi UU Pemilu, Ada Usulan Pemilihan Anggota KPU Dinominasikan DPR, Presiden Dan MK, Ujang Bey: Siapapun Yang Terpilih Harus Sesuai Aturan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.