BREAKING NEWS
 

Perlukah Dibentuk TGPF Kasus Penyiraman Air Keras?

Hendardi: Pemerintah Harus Membentuk TGPF

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Selasa, 31 Maret 2026 07:10 WIB
Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Dalam kasus penyiraman aktivis Andrie Yunus, Anda mendesak agar dibentuk TGPF?

Saya kira tidak ada pilihan lain bagi Pemerintah selain membentuk TGPF dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Adsense

Menurut Anda, apakah pembentukan TGPF efektif?

Langkah ini merupakan pilihan paling objektif bagi Presiden untuk membuat perkara menjadi terang benderang. Ini penting agar hak publik untuk tahu (right to know) terpenuhi secara proporsional dan profesional, memberikan efek jera bagi pelaku, serta mewujudkan keadilan bagi korban.

Baca juga : DPR: Jangan Ada Lagi KLB

Siapa saja yang seharusnya dilibatkan dalam TGPF?

TGPF harus dibentuk oleh Presiden dengan melibatkan gabungan penyidik dan investigator independen, termasuk pakar hukum, akademisi, dan unsur masyarakat sipil.

Apa tujuan utama pembentukan TGPF dalam kasus ini?

Pembentukan TGPF dengan akses penyelidikan yang kuat dan luas merupakan momentum untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust). Penyelidikan dan penyidikan yang independen diperlukan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.

Baca juga : Zulhas Jaga Ketahanan Pangan Dan Tata Ruang

Apakah kasus ini sebaiknya dibawa ke peradilan umum?

Ya. Hasil kerja TGPF harus ditindaklanjuti melalui pembuktian di peradilan umum, bukan peradilan konektivitas, apalagi peradilan militer.

Mengapa bukan peradilan militer atau konektivitas?

Karena dugaan keterlibatan militer dalam kasus ini termasuk ranah pidana umum, bukan pidana militer.

Baca juga : Geledah 14 Lokasi, Kejagung Sita Alat Berat & Uang Dolar

Bagaimana prinsip penegakan hukum dalam kasus ini?

Proses dan prosedur penegakan hukum (due process of law) harus berlaku sama bagi semua warga negara. Siapapun pelakunya baik pejabat negara, aparat, maupun warga sipil harus tunduk pada peradilan umum sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 31 Maret 2026 dengan judul "Perlukah Dibentuk TGPF Kasus Penyiraman Air Keras? Hendardi: Pemerintah Harus Membentuk TGPF"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense