Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kasus Tambang Ilegal
Geledah 14 Lokasi, Kejagung Sita Alat Berat & Uang Dolar
Selasa, 31 Maret 2026 06:55 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi, terkait kasus dugaan korupsi penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang menjerat pengusaha tambang, ST. Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti.
“Barbuk berupa dokumen, alat bukti elektronik, juga beberapa alat berat di lokasi tambang serta kendaraan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Anang menjelaskan, total terdapat 14 lokasi yang digeledah penyidik. Sebanyak 10 lokasi berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat, meliputi kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT, serta tujuh rumah, termasuk kediaman ST dan para saksi.
Baca juga : Negara Hadir Untuk Membantu Wong Cilik
Selain itu, tiga lokasi berada di Kalimantan Tengah, yakni kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor PT ARTH sebagai kontraktor tambang. Satu lokasi lainnya berada di Kalimantan Selatan, yaitu kantor PT MCM.
“Beberapa perusahaan tersebut diduga masih terkait dengan saudara ST,” imbuhnya.
Ia menambahkan, proses penggeledahan telah selesai dan saat ini penyidik tengah merampungkan pendataan untuk proses penyitaan barang bukti.
Baca juga : DPRD Bangun Komunikasi Dengan Pemerintah Pusat
“Penggeledahan sudah selesai, tinggal dirinci dan dikompilasi, kemudian diajukan untuk penyitaan,” jelasnya.
Kejagung juga menyatakan telah mengantongi pihak penyelenggara negara yang diduga terlibat dalam kasus korupsi penambangan batu bara ilegal di Kalteng.
“Pihak-pihak yang dianggap terkait dan dapat dimintai pertanggungjawaban, penyidik sudah mempunyai,” beber Anang.
Baca juga : Arus Mudik-Balik Lebaran Lancar, Gerindra Puji Kinerja Polri
Selain itu, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti serta mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya