Dark/Light Mode

Ribuan P3K Di Pemprov Babel Terancam PHK

DPRD Bangun Komunikasi Dengan Pemerintah Pusat

Selasa, 31 Maret 2026 06:45 WIB
Ketua DPRD Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya. (Foto: Dok. DPRD Babel)
Ketua DPRD Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya. (Foto: Dok. DPRD Babel)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) meminta Pemerintah Pusat, mengevaluasi atau menunda pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pelaksanaan UU tersebut berpotensi menambah jumlah pengangguran di daerah.

Ketua DPRD Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya mengatakan, pemberlakuan UU HKPD berpotensi menambah jumlah penganguran baru. Sebab, UU tersebut akan "memaksa" Pemerintah Daerah mengurangi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov), serta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot). 

"Undang-undang itu dibentuk tahun 2022, tapi berlakunya lima tahun kemudian, yakni tahun 2027. Masalahnya, jika diterapkan, kami terpaksa melakukan pengurangan terhadap pegawai P3K," ujarnya, di Pangkalpingang, Kepulauan Babel, Senin (30/3/2026). 

Lebih lanjut, Didit meminta, Pemerintah Pusat mengantisispati terjadinya pengangguran baru di seluruh daerah di Indonesia, akibat penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 itu. Salah satu solusinya, usul dia, Pemerintah Pusat melakukan penundaan pelaksaan UU HKPD, dengan alasan daerah belum siap. 

Baca juga : Arus Mudik-Balik Lebaran Lancar, Gerindra Puji Kinerja Polri

"Jika tidak ditunda atau direvisi, Pemerintah Daerah harus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi, di Bangka Belitung ini, apa yang mau diperas lagi? Terus, kalau kami berharap Pemerintah Pusat tidak mengurangi transfer ke daerah, itu bertolak belakang dengan keinginan Pemerintah Pusat," tuturnya. 

Didit menambahkan, penambahan jumlah pengangguran baru akibat pemangkasan P3K di tingkat Pemprov hingga Pemkab dan Pemkot, juga berpotensi membebani Pemerintah Pusat dan Daerah. Menurut dia, hal itu juga berseberangan dengan keinginan Pemerintah Pusat yang ingin menambah penyerapan jumlah tenaga kerja. 

"Sekarang para PPPK yang bekerja di Pemprov hingga Pemkab dan Pemkot di seluruh daerah di Indonesia, sudah punya keluarga, punya istri dan anak. Sebab itu, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus membangun sinergi, atau hadir dalam mengatasi masalah ini," harapnya. 

Selain itu, sambung dia, penambahan jumlah penganguran baru juga berpotensi menekan daya beli masyarakat dan memukul sektor riil. Termasuk, para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Babel, yang selama ini bergantung pada perputaran ekonomi dari para pegawai. 

Baca juga : Tabungan Emas Pegadaian Meroket Hingga 137 Persen

Didit memastikan, DPRD Provinsi Kepulauan Babel akan bekerja secara serius dalam menyuarakan aspirasi itu ke tingkat pusat. Pihaknya berharap, Presiden Prabowo Subianto ikut mencermati isu tersebut, dan mengambil kebijakan yang membawa dampak positif bagi masyarakat. 

"Sebagai solusi cepat, Presiden bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang (Perpu) atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Kami juga sudah meminta izin kepada gubernur, untuk menyampaikan hal ini kepada Pemerintah Pusat, terutama kepada Kemenpan-RB, Kemenkeu dan Kemendagri," ungkapnya. 

Menurut Didit, pihaknya juga akan melakukan komunikasi dengan DPR, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bangka Belitung. "Kami akan berkirim surat ke DPR, meminta audiensi, agar potensi persoalan yang terjadi tidak membawa dampak sosial di tengah masyarakat," tandasnya. 

Terpisah, salah satu P3K di lingkungan Pemprov Kepulauan Babel, Angga mengaku telah mengetahui informasi tersebut. Dia berharap, seluruh P3K di Pemprov Kepulauan Babel bisa terus mengabdi dan tak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Baca juga : Remaja Curi Bus Untuk Antar Pacar Ke Sekolah

"Kami berharap, Pemerintah Daerah bisa mencari jalan atau solusi terbaik. Kami yakin, Pemerintah tetap memikirkan kami, memikirkan kehidupan kami yang sudah berkeluarga, dan jalan kami dalam melakukan pengabdian kepada daerah," ujarnya. 

Sebagai informasi, ribuan P3K paruh waktu dan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Provinsi Kepulauan Babel terancaman PHK, lantaran adanya kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal sebesar 30 persen. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemberlakukan UU HKPD. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.