RM.id Rakyat Merdeka - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang berhak dan berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang berkaitan dengan suatu perbuatan kerugian negara.
Hal ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus sembilan hakim MK pada Senin, 9 Februari 2026. Yaitu, Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir, masing-masing sebagai anggota.
Permohonan ini diajukan oleh dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Stiawan. Menurut pemohon, ada ketidakjelasan pada Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara.
Baca juga : DPR Dukung Mandatori B50
MK menilai, dalil pemohon yang mempertanyakan standar penilaian kerugian negara, dan mengenai siapa yang berwenang untuk menetapkan suatu kerugian negara tidak beralasan hukum. MK mengatakan, permohonan pemohon seluruhnya tidak beralasan menurut hukum.
MK berpandangan, kerugian negara itu sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi atau lembaga yang berwenang. Menurut MK, lembaga yang berwenang menghitung itu adalah BPK karena selaras dengan penjelasan Pasal 603 UU 1/2023.
"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945," bunyi pertimbangan MK.
Baca juga : Seskab Perlihatkan Siswa Simulasi Rapat Kabinet
Putusan MK ini menimbulkan polemik dan perbincangan di berbagai kalangan. Ada yang mendukung dan menghormati putusan yang telah ditetapkan MK. Ada juga yang memberikan catatan atas Putusan MK tersebut.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) sekaligus anggota Komisi XI DPR, Martin Manurung menyambut baik Putusan MK yang telah menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menghitung potensi kerugian negara.
Menurut Martin, Putusan MK telah memberikan kepastian hukum, pegangan serta pedoman bagi penegakan hukum di Indonesia. “Sudah final tinggal dijalankan,” ujar Martin.
Baca juga : Ditanya Soal Barang Sitaan, Istri Wakil Ketua DPRD Jabar Diperiksa KPK
Sementara itu, Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gurnadi Ridwan tidak yakin jika sumber daya manusia di BPK sanggup untuk menjalankan tugas dalam meng-cover kebutuhan audit di aparat penegak hukum. Belum lagi, ia mencurigai jika Putusan MK ini akan menciptakan abuse of power.
Untuk melihat lebih jauh bagaimana pandangan dan pendapat Martin Manurung terkait Putusan MK yang memberikan wewenang kepada BPK untuk menghitung kerugian negara, berikut petikan wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.