Sebelumnya
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menghitung kerugian negara.
Apa pendapat Anda?
Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jika sudah final, tidak perlu ditafsirkan lagi, tinggal dijalankan oleh semua pihak.
Berarti semua pihak harus mendukung putusan tersebut?
Baca juga : DPR Dukung Mandatori B50
Ya, tentu harus didukung karena putusan MK bersifat final. Selain itu, BPK adalah lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 sebagai pemeriksa keuangan negara. Jadi, tugas pokok dan fungsinya memang sesuai dengan Putusan MK tersebut.
Apakah Putusan MK ini langsung berlaku?
Dalam bahasa hukum, putusan MK berlaku mutatis mutandis sehingga putusan tersebut otomatis berlaku sejak dikeluarkan oleh MK dan peraturan yang ada sebelumnya wajib mengikuti putusan tersebut.
Apakah putusan ini memberikan dampak positif bagi penegakan hukum?
Baca juga : Seskab Perlihatkan Siswa Simulasi Rapat Kabinet
Putusan itu memberikan kepastian hukum. Ini penting agar ada pegangan yang jelas mengenai otoritas yang berwenang menyatakan kerugian negara.
Apakah ini berarti BPK menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki otoritas menghitung kerugian negara?
Benar. Dengan putusan MK, BPK menjadi lembaga yang memiliki otoritas tunggal dalam menyatakan kerugian negara.
Selama ini, apakah ada lembaga lain yang juga menghitung kerugian negara?
Baca juga : Ditanya Soal Barang Sitaan, Istri Wakil Ketua DPRD Jabar Diperiksa KPK
Selama ini, aparat penegak hukum sering menggunakan perhitungan dari lembaga lain, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perguruan tinggi, maupun kantor akuntan publik.
Apa dampak dari banyaknya lembaga yang melakukan perhitungan tersebut?
Hal itu menimbulkan beragam penafsiran di publik. Dalam beberapa kasus, BPK atau inspektorat tidak menemukan kerugian negara, tetapi ada perhitungan dari pihak lain yang menyatakan sebaliknya. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 8 April 2026 dengan judul "Putusan Mahkamah Konstitusi, Pro Kontra Kewenangan BPK Tetapkan Kerugian Negara Martin Manurung: Putusan MK Ini Beri Kepastian Hukum"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.