Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Dibahas Komisi III DPR Di Senayan
Gerindra Soroti Masalah RUU Perampasan Aset
Rabu, 8 April 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sejumlah persoalan mendasar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait tindak pidana menjadi sorotan Partai Gerindra. RUU ini tengah digodok di Senayan.
Politikus Partai Gerindra Bimantoro Wiyono mengungkapkan, RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana menjadi perhatian serius Komisi III DPR. Hal itu terjadi saat Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para akademisi hukum pidana pada Senin, 6 April 2026 di Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah pakar. Yaitu, Heri Firmansyah dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara serta Oce Madril dari Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada.
"Mereka memberikan berbagai masukan strategis terkait penyusunan regulasi perampasan aset," kata Bimantoro dalam keterangannya, Selasa (7/4/2026).
Bimantoro mengapresiasi pandangan para ahli terkait RUU Perampasan Aset. Namun, dia mengingatkan, pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan norma hukum, agar tidak menimbulkan ketidakadilan di masyarakat.
Baca juga : Indikator Ekonomi RI Tunjukkan Perbaikan
“Yang terjadi hari ini, baru pada tahap awal penyidikan, aset sudah langsung disita," katanya.
Padahal, lanjut Bimantoro, belum tentu aset yang sudah telanjur disita tersebut terbukti berasal dari tindak pidana. Dia mengatakan, keputusan gegabah untuk menyita aset orang lain yang berperkara, berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian.
“Jangan sampai, baru sebatas dugaan, sudah dibangun opini negatif di ruang publik. Ini berbahaya," ingatnya.
Bimantoro juga menyoroti pembentukan opini publik yang dinilai prematur. Menurutnya, fenomenanya sekarang ini, aset yang disita kerap kali dipahami seolah-olah telah dipastikan sebagai hasil kejahatan. Padahal, kata dia, proses pembuktian di pengadilan belum berjalan.
"Ini berbahaya, karena bisa merusak reputasi seseorang dan berpotensi melanggar hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah,” tandasnya.
Baca juga : Berlaku 1 Juli 2026, B50 Bakal Tekan Impor BBM
Lebih lanjut, Bimantoro menekankan, perlunya pengaturan yang jelas terkait batasan penyitaan aset. Menurut dia, penyitaan aset tidak boleh hanya didasarkan pada asumsi atau dugaan, melainkan harus memiliki keterkaitan kuat dengan tindak pidana.
"Perlu juga dibahas mekanisme pemulihan aset yang tidak terbukti berasal dari hasil kejahatan," sarannya.
Bimantoro mengatakan, dalam praktiknya, kerap ditemukan aset yang tidak terbukti di pengadilan, namun tidak memiliki kejelasan dalam proses pengembaliannya. Karena faktanya, kata dia, aset tersebut sudah telanjur terdampak; baik dari sisi nilai ekonomi maupun reputasi.
"Bahkan, ada kasus di mana aset tersebut milik pihak lain, seperti keluarga. Ini harus jelas,” katanya.
Menurut Bimantoro, tanpa pengaturan yang tegas, kondisi tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan kesan, negara melakukan perampasan terhadap aset yang bukan berasal dari tindak pidana.
Baca juga : ASN Dipantau Via HP, Yang Ke Cafe Disanksi
"Sebaiknya, RUU Perampasan Aset tidak hanya fokus pada pengembalian kerugian negara, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak masyarakat yang tidak bersalah," jelasnya.
Bimantoro menambahkan, RUU Perampasan Aset harus menghadirkan keseimbangan. Di satu sisi, tegas terhadap pelaku kejahatan. Tapi di sisi lain, juga melindungi hak warga negara.
"Termasuk, harus ada mekanisme pengembalian, rehabilitasi nama baik, dan bahkan kompensasi jika terjadi kekeliruan dalam penyitaan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, RDPU ini merupakan bagian dari rangkaian pembahasan Komisi III DPR dalam menyerap aspirasi publik dan pandangan akademisi guna menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset sebelum masuk tahap legislasi berikutnya. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya