RM.id Rakyat Merdeka - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta agar peredaran vape atau rokok elektrik dilarang di Indonesia menyusul maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape di masyarakat.
Usulan ini pun mengundang perbincangan. Ada yang langsung setuju, tapi ada juga yang menilai perlu kajian mendalam, karena berkaitan dengan ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan, usulan itu berdasarkan temuan hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape. Untuk itu, kata dia, BNN berharap agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia.
"Karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” jelas Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait Rancangan Undang Undang Narkotika dan Psikotropika, Selasa (7/4/2026).
Baca juga : Muhammad Nasir Djamil: Harus Dipikirkan Juga Dampak Ekonominya
Suyudi memaparkan, dari hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, terdapat 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis.
Selain itu, lanjut Suyudi, terdapat 23 sampel terbukti mengandung etomidate dan satu sampel mengandung methamphetamine alias sabu.
Suyudi menjelaskan, etomidate adalah obat bius yang kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Menurut dia, temuan tersebut menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” jelas Suyudi.
Baca juga : Senayan Ingin PTN Dan PTS Sama-sama Berkembang
Menanggapi usulan BNN ini, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil berpendapat, usulan BNN ini perlu dipertimbangkan. Namun, di satu sisi, kata dia, Pemerintah juga harus memikirkan dampak ekonomi, jika vape dilarang.
"Sebenarnya tidak bisa disalahkan vape-nya secara mutlak. Namun, kami harus waspada bahwa bandar narkoba selalu memanfaatkan segala tren," ujar Nasir Djamil saat dihubungi Rakyat Merdeka, Minggu (12/4/2026).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Rudianto Lallo menyebut usulan BNN melarang vape sebagai hal yang positif. Menurut dia, pelarangan tersebut merupakan upaya pencegahan dini terhadap potensi peredaran narkoba melalui media baru.
"Jika hasil kajian menunjukkan mudaratnya jauh lebih besar, maka ide untuk melarang itu sangat bagus," ujar Rudianto Lallo saat dihubungi Rakyat Merdeka, Minggu (12/4/2026).
Baca juga : Refleksi Perjalanan Hidup Inspirasi Membangun Karir
Untuk mengetahui pandangan dari Rudianto Lallo mengenai usulan BNN agar vape dilarang, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.