RM.id Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban kuota 30 persen calon legislatif (caleg) perempuan dipastikan akan menjadi bagian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.
Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, mengatakan Fraksi PKB siap membahas revisi UU Pemilu, termasuk mengakomodasi putusan MK tersebut. “Putusan MK tentu akan menjadi bagian dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Fraksi PKB siap untuk membahasnya," kata Eka dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, revisi UU Pemilu perlu dibahas secara serius dan menyeluruh, agar mampu menjawab berbagai tantangan demokrasi, termasuk penguatan representasi perempuan dalam politik elektoral.
Ia juga menegaskan revisi UU Pemilu idealnya tetap berasal dari inisiatif DPR, agar proses pembahasan berjalan lebih komprehensif dan melibatkan banyak pihak.
Baca juga : Ujang Bey: Mendorong Lahirnya Politisi Perempuan
“Revisi Undang-Undang harus tetap menjadi inisiatif DPR, sehingga proses pembahasannya dapat berjalan optimal demi memperkuat kualitas demokrasi dan sistem pemilu kita,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan (dapil) tertentu, apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan.
Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait permohonan yang diajukan Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena tidak mengatur sanksi bagi partai politik yang melanggar ketentuan kuota perempuan.
Baca juga : Komisi II DPR Yakin Verifikasi Identitas Digital Lebih Aman
Dukungan terhadap putusan MK juga datang dari Kapoksi Komisi II DPR RI, Ujang Bey. Politikus Partai NasDem itu menyatakan setuju jika putusan MK dimasukkan dalam draf revisi UU Pemilu.
Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh, menilai revisi UU Pemilu tidak boleh hanya berfokus pada aspek administratif semata.
Menurutnya, partai politik juga harus memastikan caleg perempuan yang diusung memiliki kualitas dan kapasitas politik, bukan hanya karena faktor kedekatan atau hubungan kekerabatan.
“Jangan sampai yang masuk dalam revisi Undang-Undang Pemilu hanya aspek administratif saja. Namun, yang diusung sebagai caleg hanya karena memiliki akses kekerabatan. Hal itu harus kita lawan,” ujar Rendy.
Baca juga : Dua Ribu Dapur MBG Masih Di-suspend BGN
Putusan MK tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik sekaligus mendorong partai politik lebih serius melakukan kaderisasi perempuan menjelang pemilu mendatang.
Berikut wawancara Rendy Umboh terkait desakan agar putusan MK soal kuota 30 persen caleg perempuan masuk dalam draf revisi UU Pemilu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.