Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Penahanan terhadap kedua tersangka dari pihak swasta itu diperkirakan dilakukan pekan ini, atau paling lambat pekan depan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti sebelum melakukan upaya paksa berupa penahanan.
“Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik. Dalam waktu dekat, mungkin minggu ini atau minggu depan, Insya Allah dilakukan penahanan,” ujar Asep usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).
Kedua tersangka tersebut adalah Direktur Operasional PT MT (MK tour), ISM, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT REU, ASR.
KPK mengumumkan penetapan ISM dan ASR sebagai tersangka pada 30 Maret 2026. Meski belum ditahan, keduanya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Baca juga : Warga & DPRD Dukung Program Pilah Sampah
Menurut Asep, penyidik masih fokus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti guna kepentingan pembuktian di persidangan.
Langkah itu diperlukan mengingat masa penahanan memiliki batas waktu tertentu yang harus dimanfaatkan secara optimal untuk menyelesaikan berkas perkara.
“Setelah lengkap (alat bukti), baru dilakukan upaya paksa penahanan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Asep mengungkapkan pelimpahan berkas perkara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, IAA alias GA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akan dilakukan setelah rangkaian ibadah haji tahun ini selesai.
Hal itu dilakukan lantaran banyak saksi dalam perkara tersebut yang saat ini bertugas sebagai petugas haji di Arab Saudi. Asep bilang, penyidik mempertimbangkan waktu yang tepat untuk proses persidangan.
“Ada cukup banyak saksi yang juga menjadi petugas haji yang akan memberikan kesaksian di persidangan,” beber Asep.
Baca juga : Tiga Jurus Fiskal Redam Tekanan Ekonomi Global
Ia menambahkan, setelah seluruh jemaah dan petugas haji kembali ke Indonesia, KPK akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan.
“Insya Allah, secepatnya kita akan melakukan pelimpahan dan persidangan,” ungkapnya.
KPK juga menanggapi bantahan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, terkait dugaan penerimaan uang dalam kasus kuota haji tambahan.
Asep meminta publik menunggu proses persidangan untuk mengetahui fakta hukum yang sebenarnya.
“Tentunya nanti itu akan terkonfirmasi pada saat persidangan. Jadi kita tunggu saja di persidangan seperti apa,” beber Asep.
KPK menduga, Hilman menerima uang sebesar 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Saudi dari ISM.
Baca juga : PSG Berpesta, Paris Rusuh
Namun, usai diperiksa sebagai saksi pada 20 Mei 2026, Hilman membantah adanya pembahasan terkait aliran uang kepada dirinya. “Nggak ada pembahasan itu,” tegas Hilman kepada wartawan.
Hilman menjelaskan, pemeriksaan lebih banyak membahas kebijakan pembagian kuota haji reguler dan kuota haji khusus yang masing-masing ditetapkan sebesar 50 persen.
Menurut KPK, kebijakan tersebut diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya mengatakan, penyidik juga mendalami sejumlah pertemuan antara Hilman, Yaqut Cholil Qoumas, dan sejumlah pejabat lain terkait pembahasan kuota haji tambahan pada 2023–2024. [YUD]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya