BREAKING NEWS
 

Perlukah Dibentuk Lembaga Khusus Awasi Aturan Dana Kampanye Pemilu?

Kahfi Adlan Hafiz: Pembentukan Badan Khusus Ini Penting

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Jumat, 5 Juni 2026 07:15 WIB
Kahfi Adlan Hafiz, Program Manager Perludem. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Terkait usulan badan khusus untuk mengawasi dana kampanye, apakah Anda sependapat?

Kami menilai lembaga khusus ini penting untuk dibentuk.

Menurut Anda, apa saja yang harus diperhatikan dalam pembentukan badan khusus dana kampanye ini?

Tentu lembaga ini harus independen, fokus pada pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum dana kampanye yang strict dan tegas. Hal ini sudah dipraktikkan di beberapa negara demokrasi mapan.

Baca juga : Mardani Ali Sera: Menarik, Tapi Harus Hati-hati Dan Perlu Kajian

Seperti di negara mana?

Misalnya di Amerika Serikat. Federal Election Commission (FEC) berfokus pada pendanaan politik, seperti menjamin transparansi informasi dana kampanye, penegakan hukum terhadap batasan sumbangan, dan sebagainya.

Kalau badan khusus ini terbentuk, seperti apa saran Anda?

Dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu usulan kami, kami mendorong adanya badan khusus yang embedded dengan Bawaslu yang mengurusi dana kampanye, termasuk pada tahap pengawasan, pelaporan, serta mekanisme audit yang terpisah dari kelembagaan KPU.

Baca juga : DPR Minta Evaluasi Seluruh PPIU

Selama ini, apa saja permasalahan pengawasan dan penindakan dana kampanye?

Banyak kampanye yang tidak dilaporkan, termasuk kampanye di media sosial. Temuan kami di Perludem dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan ada miliaran rupiah nilai iklan yang tidak dilaporkan, diduga berasal dari relawan, namun tidak dicatat sebagai sumbangan kampanye. Bisa saja dana ilegal masuk ke sana. Mekanisme audit juga masih buruk karena hanya bersandar pada audit kepatuhan, bukan audit investigatif. Akibatnya, jika ditemukan potensi fraud, tidak banyak yang bisa dilakukan.

Kenapa permasalahan ini bisa terjadi?

Selain kerangka hukum yang tidak memadai, law enforcement-nya juga sangat buruk, terutama dari KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pada Pemilu 2024, KPU tidak membuka data dana kampanye secara menyeluruh dan meaningful.

Baca juga : Pemimpin Nasional Harus Berintegritas Dan Visioner

Misalnya?

KPU menolak membuka data penyumbang dengan alasan perlindungan data pribadi. Selain itu, hadirnya SIDAKAM (Sistem Informasi Dana Kampanye) juga tidak memberikan transparansi yang memadai. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 5 Juni 2026 dengan judul "Perlukah Dibentuk Lembaga Khusus Awasi Aturan Dana Kampanye Pemilu? Kahfi Adlan Hafiz: Pembentukan Badan Khusus Ini Penting"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense