Sebelumnya
Ada desakan dari buruh agar Undang-Undang Ketenagakerjaan disahkan pada Oktober 2026. Bagaimana respons Anda?
Bukan semata-mata desakan buruh, tetapi memang berdasarkan putusan MK yang mengamanatkan penyelesaiannya paling lambat sesuai tenggat yang telah ditentukan. Oktober 2026 merupakan batas waktu tersebut.
Bagaimana perkembangan pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan di parlemen?
Saat ini naskah akademiknya sudah ada dan telah menerima masukan dari berbagai pihak, mulai dari akademisi, Pemerintah, pengusaha, hingga serikat pekerja.
Baca juga : Agus Supriyadi: Jika Tak Disahkan, DPR Abaikan Putusan MK
Apakah sudah dibahas juga di Panitia Kerja (Panja) yang telah dibentuk Komisi IX DPR?
Ya. Saat ini kami juga sedang membahasnya di Panja RUU Ketenagakerjaan dan Insyaallah Selasa pembahasan di Panja selesai.
Berarti Oktober nanti bisa disahkan?
Insyaallah.
Baca juga : Komisi VIII Sarankan Persiapan Haji 2027 Dimulai Lebih Awal
Ada beberapa isu yang menjadi fokus dan desakan buruh, seperti penghapusan sistem outsourcing serta masa pengangkatan pekerja maksimal tiga tahun, bukan lima tahun lagi. Bagaimana?
Soal outsourcing, PKWT, PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), kepailitan, syarat PHK, pekerja informal, hingga platform digital menjadi fokus pembahasan.
Ada kemungkinan outsourcing dihapus?
Sepertinya tidak dihapus, tetapi akan diperketat dan hanya diberlakukan untuk jenis pekerjaan tertentu. Selain itu, tetap harus ada jenjang karier dan batas waktu yang jelas. REN
Baca juga : Zulhas: Kampung Nelayan Dongkrak Ekonomi Pesisir
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 4 Agustus 2026 dengan judul "Buruh Minta DPR Segera Sahkan UU Ketenagakerjaan, Irma Suryani Chaniago: Saat Ini Kami Sedang Lakukan Pembahasan"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.