BREAKING NEWS
 

Kemendagri Usul, Guru PPPK Jadi ASN Pemerintah Pusat

Badiul Hadi: Pemerintah Perlu Hitung Dampaknya Secara Nasional

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Rabu, 12 Agustus 2026 07:15 WIB
Badiul Hadi, Manajer Riset Seknas FITRA. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Bagaimana pandangan dan pendapat Anda mengenai wacana yang digulirkan oleh Pemerintah, khususnya Mendagri yang akan mengangkat PPPK sebagai ASN Pusat?

Tentu sah-sah saja jika wacana itu digulirkan. Kebijakan ini berpotensi positif jika mampu mengatasi ketimpangan distribusi guru. Selain itu, memungkinkan redistribusi guru berdasarkan kebutuhan nasional, terutama untuk daerah tertinggal, terpencil, terluar, kepulauan, dan wilayah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Menurut Anda, apakah kebijakan ini akan berpotensi terhadap keuangan negara?

Baca juga : Muhammad Rifqinizami: Sesuai Rekomendasi, Kami Menyambut Baik

Yang perlu dipahami adalah pengalihan guru PPPK menjadi ASN Pusat berarti ada konsekuensi menyangkut perubahan relasi kewenangan, pembiayaan, dan pengelolaan pendidikan yang berpotensi memperkuat resentralisasi Pemerintahan.

Apakah kebijakan ini efisien?

Secara fiskal, pemindahan guru dari APBD ke APBN tidak otomatis berarti efisiensi. Beban negara tetap ada, yang berubah hanya rekening pembayar. Karena itu, Pemerintah perlu menghitung dampaknya secara nasional, bukan hanya soal penghematan APBD.

Baca juga : Komunikasi Perkuat Sinergi Keamanan Dan Hukum Negara

Selain itu, pengalihan staf guru harus diikuti tanggung jawab fiskal secara utuh. Pengalihan guru tidak boleh menjadi alasan untuk memangkas Transfer Keuangan Daerah (TKD), sebab daerah tetap menanggung beban anggaran untuk sarana, operasional sekolah, dan kebutuhan layanan pendidikan lainnya.

Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan ini tidak sebatas memindahkan birokrasi. Distribusi guru harus berbasis kebutuhan, disertai insentif penempatan, kapasitas karier, serta transparansi jumlah guru, kebutuhan anggaran, dan dampaknya terhadap APBN dan APBD.

Apa catatan Anda dari wacana ini?

Baca juga : Kementerian PU Bantu Warga Terdampak Kekeringan Di Banjar

Kebijakan ini tidak hanya terkait berkurangnya belanja pegawai di daerah, melainkan seberapa efektif ketimpangan guru teratasi. Jangan memindahkan guru ke APBN hanya agar APBD terlihat lebih sehat.

Terakhir, status ASN Pusat tidak otomatis membuat guru bersedia dipindahkan ke daerah lain. Pemerintah perlu menghitung preferensi guru, keluarga, fasilitas, keamanan, dan lainnya agar kebijakan redistribusi guru tidak hanya sebatas kebijakan administratif. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 12 Agustus 2026 dengan judul "Kemendagri Usul, Guru PPPK Jadi ASN Pemerintah Pusat, Badiul Hadi: Pemerintah Perlu Hitung Dampaknya Secara Nasional"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense