Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama Pembinaan Atlet Muda
- Persija Alihkan Fokus ke Persiapan Musim 2026/2027
- Pramono Siapkan 1.000 Mushaf Al-Quran Untuk Peringatan ke 500 Tahun Kota Jakarta
- KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Sekotong, Tim SAR Evakuasi Penumpang
- Shin Tae-yong Fokus Benahi Fisik dan Taktik Persija
Beras Fortifikasi Tak Penuhi Syarat
DPR: Usut, Beri Sanksi Tegas
Rabu, 12 Agustus 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti temuan beras fortifikasi yang diedarkan untuk penanggulangan stunting ternyata tak memenuhi syarat. Beras jenis ini mendapat perlakuan khusus dengan harga berbeda dari beras biasa, serta wajib memenuhi syarat keamanan konsumsi yang ketat.
Hasil pengawasan Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengungkapkan ketidaksesuaian beberapa merek beras khusus di pasaran wilayah Jakarta. Hasil pengawasan itu mengambil 15 sampel produk yang berasal dari sembilan produsen berbeda. Seluruh sampel itu mencakup 15 merek dagang beras yang telah beredar secara luas di masyarakat.
Sebanyak 15 sampel merek beras khusus terdiri dari tiga sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras klaim gizi. Hasil uji laboratorium menunjukkan 80 persen sampel memiliki gizi tak sesuai klaim kemasan.
Baca juga : Program Magang Dan Vokasi Game Changer SDM Kita
Temuan lain memperlihatkan harga beras fortifikasi jauh di atas Harga Eceran Tertinggi beras premium.
Anggota Komisi IV DPR Riyono menjelaskan, beras fortifikasi diperkaya zat gizi tambahan. Produk itu harus mencantumkan keterangan mutu serta syarat sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128-2020. Produsen wajib memenuhi kandungan zat besi 3,5 mg, seng 2-3 mg, vitamin A, B1, dan niasin sesuai dengan regulasi resmi.
Syaratnya juga mencakup sertifikasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CCPOB), kelulusan uji laboratorium, terdaftar di Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan keterlacakan bahan baku. “Temuan produk tidak memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan label kemasan tergolong kejahatan pangan yang sengaja,” ujarnya, Senin (10/8/2026).
Baca juga : Literasi Dan Inklusi Keuangan Melampaui Target RPJMN
Riyono menegaskan bisnis produsen beras fortifikasi wajib mengacu pada seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku usaha harus mematuhi UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, hingga aturan teknis Permentan serta pedoman resmi dari BPOM tanpa terkecuali.
Dia bilang, pelanggaran atas regulasi itu membuat pelaku usaha harus bersiap menghadapi sanksi tegas. Hukuman mencakup pidana kurungan 2 hingga 5 tahun, denda maksimal Rp 4 miliar, ganti rugi, penarikan produk, serta pencabutan izin. “Pemalsuan kualitas dan gizi beras merugikan negara serta melukai petani,” katanya.
Sejalan dengan itu, anggota Komisi IV DPR Endang Setyawati Thohari mengapresiasi pengungkapan dugaan kasus ini. Karena ini mencerminkan keseriusan Pemerintah melindungi hak masyarakat demi memperoleh produk pangan aman dan bermutu. Setiap komoditas wajib sesuai dengan standar kualitas yang telah ditetapkan regulasi resmi negara.
Baca juga : Korban Dipantau Dari Bank, Eksekutor Beraksi Di Jalan
Endang menjelaskan, beras jenis ini diproduksi demi meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui penambahan zat tertentu. Makanya, penyimpangan produksi dan distribusi tidak sekadar berpotensi memicu kerugian ekonomi bagi negara. Tindakan curang itu turut menghilangkan manfaat gizi yang seharusnya diterima secara utuh oleh masyarakat.
Dia menilai dugaan pengoplosan beras fortifikasi merupakan bentuk kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditoleransi. Apalagi, nilai kerugian akibat praktik ilegal ini bahkan diperkirakan mencapai Rp 71 triliun. “Untuk itu, langkah tegas Pemerintah melalui Menteri Pertanian (Mentan) patut mendapat apresiasi,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya