Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama Pembinaan Atlet Muda
- Persija Alihkan Fokus ke Persiapan Musim 2026/2027
- Pramono Siapkan 1.000 Mushaf Al-Quran Untuk Peringatan ke 500 Tahun Kota Jakarta
- KMP Putri Yasmin Terbakar di Perairan Sekotong, Tim SAR Evakuasi Penumpang
- Shin Tae-yong Fokus Benahi Fisik dan Taktik Persija
Kemendagri Usul, Guru PPPK Jadi ASN Pemerintah Pusat
Muhammad Rifqinizami: Sesuai Rekomendasi, Kami Menyambut Baik
Rabu, 12 Agustus 2026 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mengkaji wacana penarikan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Pusat.
Opsi itu diungkapkan Mendagri Tito Karnavian seusai rapat bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Kata Tito, opsi mengangkat PPPK menjadi ASN Pusat menjadi salah satu skenario yang sedang dihitung untuk mengatasi persoalan pengelolaan dan pembiayaan tenaga pendidik di daerah.
"Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya, ya," kata Tito.
Tito mengatakan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat ruang bagi Pemerintah Pusat untuk menangani tenaga pendidik dan guru. Dia mengatakan Pemerintah mengkaji opsi penarikan guru PPPK menjadi ASN Pusat.
Baca juga : Komunikasi Perkuat Sinergi Keamanan Dan Hukum Negara
"Nah, khusus untuk masalah tenaga pendidik dan guru itu bisa ditangani oleh Pemerintah Pusat. Artinya, bisa ditarik menjadi ASN Pemerintah Pusat," ujarnya.
Lebih jauh, Tito mengatakan pembahasan lanjutan mengenai status PPPK dijadwalkan kembali dilakukan pekan depan. Dia berharap nasib para guru tersebut bisa segera diputuskan.
"Mudah-mudahan," singkatnya.
Selanjutnya, dia mengatakan semua pihak diminta melakukan exercise, apabila PPPK ditarik. Pemerintah perlu menghitung berapa jumlah PPPK yang ditarik, termasuk pegawai paruh waktu yang menjadi penuh waktu, serta kebutuhan anggarannya.
"Kalau dia menjadi ASN daerah, berapa yang harus diberikan kepada daerah lagi sebagai tambahan? Kalau seandainya dia menjadi ASN Pusat, berapa kebutuhan biaya pusat semuanya, baik untuk yang sekolah umum maupun yang sekolah keagamaan?" ujar Tito.
Baca juga : Kementerian PU Bantu Warga Terdampak Kekeringan Di Banjar
Selain itu, Tito mengatakan status guru non-ASN saat ini masih dibahas. Dia mengatakan terdapat sejumlah opsi yang juga tengah dikaji.
"Nah, kalau seandainya ditarik, dia menjadi ASN-nya Pusat, berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran. Nah, mungkin tukin-nya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah," sambungnya.
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizami Karsayuda menyambut baik wacana tersebut. Menurut dia, rencana itu sudah dibicarakan di Komisi II bersama pihak terkait dan DPR menyetujui kebijakan tersebut.
"Kita pernah merekomendasikan," katanya.
Sementara itu, Manajer Riset Seknas FITRA, Badiul Hadi, mengakui wacana PPPK menjadi ASN Pusat berpotensi memperkuat resentralisasi Pemerintahan. Karena itu, Pemerintah perlu menghitung preferensi guru, keluarga, fasilitas, keamanan, dan lainnya agar kebijakan redistribusi guru tidak hanya sebatas kebijakan administratif.
Baca juga : Kawal Program Pendidikan Prabowo, Skuad Gerindra Turun Ke Sekolah & Pesantren
Kabar ini tentu saja menjadi perdebatan dan pergunjingan di media sosial dan masyarakat. Pertanyaannya, apakah kebijakan tersebut mungkin terealisasi? Apakah nantinya tidak membebani keuangan negara?
Untuk mengulasnya, berikut wawancara dengan Rifqinizami Karsayuda.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya