BREAKING NEWS
 

Pemerintah Buka Seleksi Guru PPPK Jadi PNS 2027, Sudah Tepatkah?

Abdul Fikri Faqih: Ke Depan, Harus Diperluas Sasarannya

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Jumat, 21 Agustus 2026 07:10 WIB
Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi X DPR. Foto: IG PRIBADI

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah akan membuka seleksi bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Apakah langkah itu sudah tepat?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengungkapkan, pendaftaran akan dibuka pada awal 2027. Kebijakan ini pun menjadi perbincangan publik.

"Akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut melakukan seleksi PNS yang diperkirakan pendaftarannya akan dibuka pada awal 2027," ujar Rini di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Rini melanjutkan, Pemerintah juga akan membuka kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026.

Baca juga : Menkes Fokus Pada Pasien, Faskes Dan Trauma Healing

"Termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan juga Sekolah Garuda," ucap dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan tersebut memasuki tahap finalisasi. Dasco menambahkan, pembahasan ini merupakan wujud fungsi pengawasan DPR setelah menerima derasnya aspirasi terkait kejelasan karier para guru.

"DPR sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS," ujar Dasco kepada wartawan seusai rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Dasco mengatakan, agenda diskusi lintas lembaga ini telah berada di tahap akhir. Cakupannya meliputi kepastian guru PPPK paruh waktu, mekanisme jalur PNS bagi PPPK penuh waktu, hingga para pengajar di bawah lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca juga : Tahun Depan, Truk ODOL Bakal Kena Tilang Otomatis

"Oleh karena itu, pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," katanya.

Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih memberikan apresiasi tinggi atas kesepakatan antara Pemerintah dan DPR tersebut. Menurut dia, keputusan strategis ini dinilai sangat tepat dan luar biasa.

"Pengangkatan PPPK menjadi PNS maupun PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu itu tidak akan jadi beban 30 persen belanja aparatur di Pemda karena semua ditarik menjadi kewenangan pusat," kata Fikri, Kamis (20/8/2026).

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengapresiasi dan berterima kasih atas upaya solutif tersebut. Menurut dia, ini merupakan langkah nyata dari Pemerintah bersama DPR.

Baca juga : Gerindra Minta Ke BMKG Maksimalkan Upaya OMC

"Kami melihat ini adalah upaya konkret untuk membenahi kerumitan tata kelola guru selama ini. Persoalan guru di antaranya adalah rekrutmen, distribusi, dan kesejahteraan. Ini kan saling terkait ketiga-tiganya," ungkap Satriwan Salim saat berbincang dengan Rakyat Merdeka, Kamis (20/8/2026).

Namun, kata dia, Pemerintah harus membuat aturan lebih rinci terkait mekanisme penerimaan PPPK guru ini. Misalnya, Pemerintah, khususnya Panselnas (Panitia Seleksi Nasional), agar 200.000 guru PPPK paruh waktu diangkat secara otomatis menjadi PPPK penuh waktu atau tanpa tes.

"Selanjutnya, guru PPPK penuh waktu menjadi PNS, bisa tanpa tes dan dengan tes. Jika harus tes, harus ada afirmasi bagi guru yang sudah mengajar minimal 10 tahun," lanjut Satriwan.

Adsense

Untuk mengetahui pandangan Abdul Fikri Faqih mengenai kebijakan Pemerintah terkait guru PPPK penuh waktu yang bisa menjadi PNS melalui seleksi serta pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, berikut wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense