Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PPPK Akan Diangkat Jadi Penuh Waktu
DPR Minta Pemda Setop Pengangkatan Staf Baru
Jumat, 21 Agustus 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Senayan mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang Pemerintah Daerah (Pemda) menambah staf baru. Larangan ini menyusul keputusan Pemerintah Pusat (Pempus) yang akan mengangkat guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu pada tahun 2027.
Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong mengatakan, ada fenomena yang sering terjadi di daerah. Kepala daerah terpilih sering kali mengakomodir tim sukses (timses) mereka untuk masuk ke dalam jajaran pemerintahan sebagai tenaga honorer. Hal ini menjadi masalah serius karena belum adanya regulasi ketat yang membatasi praktik tersebut.
Baca juga : Elnusa Jaga Pasokan Migas Terus Mengalir
Sehingga, kepala daerah merekrut tim suksesnya menjadi staf sebanyak-banyaknya. "Jika praktik pengangkatan staf honorer tanpa kontrol ini terus berlanjut, maka beban fiskal daerah akan semakin membengkak," kata Bahtra di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto akan melakukan sosialisasi terkait tidak adanya perekrutan staf baru oleh kepala daerah. "Kemendagri akan turun untuk mengawal dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," ujar Bima di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Baca juga : BI Rancang Mesin EDC Untuk Transaksi KKI
Bima mengatakan, selama ini ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah kepada Pempus. Pertama, memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai. Kedua, alih status PPPK dari paruh waktu ke penuh waktu, kemudian penuh waktu menjadi ASN.
Bahtra melanjutkan, pembatasan rekrutmen tenaga honorer perlu dibatasi secara ketat. "Kemendagri sudah mengeluarkan surat edaran tidak boleh lagi ada perekrutan tenaga honorer atau pengangkatan staf-staf yang dianggap bisa membebani fiskal daerah," ucapnya.
Baca juga : Manajemen Ancol Diminta Awasi Ketat Event Publik
Bahtra mengingatkan para kepala daerah untuk memperhatikan kesehatan anggaran daerah. Pasalnya, saat ini banyak daerah yang belanja pegawainya sudah melampaui batas kewajaran atau lebih dari 50 hingga 60 persen. "Kita mendorong supaya ini tidak bertambah terus dan tidak melebihi daripada aturan yang ditetapkan maksimal 30 persen (dari APBD)," kata politisi Gerindra ini.
Bahtra mengatakan, Pempus telah mengakomodasi aspirasi para PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Keputusan ini menjawab kekhawatiran mengenai nasib PPPK yang sebelumnya akan dirumahkan. "Guru-guru PPPK akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mereka juga berpeluang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)," ucapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya