BREAKING NEWS
 

Pemerintah Larang Daerah Rekrut Tenaga ASN Baru

Yusuf Rio Wahyu Prayogo: Kalau Rekruitmen Sistem Outsourcing Tak Masalah

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Sabtu, 22 Agustus 2026 07:15 WIB
Yusuf Rio Wahyu Prayogo. Wakil Ketua Umum Apkasi. Foto: IG PRIBADI

 Sebelumnya 
Sebagai salah satu pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), bagaimana pandangan dan pendapat Anda dengan adanya kebijakan Pemerintah soal nasib PPPK?

Kami menyambut baik dan berterima kasih kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI yang telah mendengar aspirasi kami terkait status PPPK. Hal ini menjadi perjuangan kita di Apkasi bersama Komisi II beberapa bulan lalu. PPPK dikembalikan ke Pusat supaya tidak menjadi ruang fiskal yang menyempit.

Namun, tetap perlu dipastikan kekuatan fiskal daerah. Makanya, perlu dipastikan saja kalau PPPK akan dibayar seluruhnya oleh Pemerintah Pusat.

Dengan demikian, ruang fiskal daerah akan linear dengan kepentingan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mensyaratkan maksimal 30 persen untuk biaya rutin.

Baca juga : Muhammad Rifqinizamy Karsayuda: Perlu Sanksi Tegas Bagi Pemda Yang Melanggar

Terkait dengan rekrutmen pegawai atau honorer baru?

Memang soal rekrutmen baru sudah tidak dilakukan oleh Pemda. Bahkan, tidak boleh ada lagi ASN dan PPPK. Sejak 2024 juga tidak boleh lagi merekrut pegawai baru, baik ASN maupun PPPK. Kalaupun diregister, tidak akan terdata di BKN.

Tapi, apakah Pemda masih melakukan rekrutmen?

Kemungkinan itu ada. Namun, sifatnya honorer. Itu pun hanya bagian honorer yang memang tidak ada di dalam sistem dan menggunakan mekanisme outsourcing.

Baca juga : Komisi XIII DPR Usul Bentuk Badan Khusus Tangani TPPO

Maksud Anda, kalau rekrutmen baru dengan sistem outsourcing tidak bermasalah?

Sangat boleh. Misalnya, daerah membutuhkan tenaga dengan spesifikasi tertentu dan menggunakan outsourcing. Itu sangat boleh.

Bisa juga disebut tenaga sukarelawan. Bukan PPPK paruh waktu dan PPPK yang terdaftar.

Nah, pimpinan Komisi II mewacanakan adanya sanksi bagi Pemda yang melakukan rekrutmen baru. Bagaimana pandangan Anda?

Baca juga : PMI Layani Ratusan Warga Dan Beri Bantuan Logistik

Saya kira perlu diperjelas dulu yang dimaksud rekrutmen baru itu seperti apa. Kalau merekrut pegawai baru dengan status outsourcing, saya kira tidak ada masalah dan kenapa harus disanksi.

Tetapi, kalau melakukan rekrutmen baru dengan status honorer PPPK dan menyalahi aturan, silakan disanksi. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Sabtu, 22 Agustus 2026 dengan judul "Pemerintah Larang Daerah Rekrut Tenaga ASN Baru, Yusuf Rio Wahyu Prayogo: Kalau Rekruitmen Sistem Outsourcing Tak Masalah"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense