BREAKING NEWS
 

Pembentukan Lembaga Baru Khusus Bencana, Perlukah?

Andhyka Muttaqin: Benahi Dulu Dong Sistem Penanggulangan Bencana

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DEDE HERMAWAN
Minggu, 23 Agustus 2026 07:15 WIB
Andhyka Muttaqin, Pakar Kebijakan Publik Universitas Brawijaya. FOTO: IST

 Sebelumnya 
Bagaimana Anda melihat usulan membentuk lembaga khusus dengan kewenangan besar atau superbody dalam menangani bencana?

Persoalan utama penanggulangan bencana sebenarnya bukan semata-mata karena tidak adanya lembaga. Masalahnya lebih mungkin terletak pada koordinasi, pembagian kewenangan, kesiapan sumber daya, dan kecepatan mengambil keputusan. Bencana tidak mengenal batas birokrasi. Ketika banjir, gempa, longsor, erupsi gunung, atau bencana lainnya terjadi, masyarakat tidak membutuhkan banyak lembaga. Masyarakat membutuhkan bantuan yang cepat, jelas, dan tepat.

Bukankah usulan lembaga ini untuk memaksimalkan koordinasi antarlembaga penanganan bencana?

Baca juga : MBR Bisa Punya Rumah Layak Di Wilayah Kota

Masyarakat tidak terlalu peduli apakah bantuan datang dari BNPB, BPBD, kementerian, atau lembaga lainnya. Yang mereka butuhkan adalah makanan, air bersih, obat-obatan, tempat pengungsian, akses jalan, informasi yang jelas, dan jaminan keselamatan. Karena itu, yang paling penting adalah memastikan siapa yang memimpin, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menyediakan sumber daya, dan siapa yang bertanggung jawab. Di sinilah persoalan penanggulangan bencana kita perlu dibenahi.

Menurut Anda, kendala apa yang kerap terjadi saat penanggulangan bencana?

Jangan sampai ketika bencana terjadi, masyarakat sudah membutuhkan pertolongan, tetapi birokrasi masih sibuk melakukan koordinasi. Jangan sampai satu lembaga menunggu lembaga lain. Jangan sampai Pemerintah Daerah menunggu Pemerintah Pusat, sementara masyarakat sudah berada dalam kondisi darurat.

Baca juga : Hidayat Nur Wahid: Kewenangan Presiden, Perlu Dikaji Lebih Dalam

Jika ingin membentuk lembaga khusus bencana, apa yang harus diperhatikan?

Membentuk lembaga baru dengan kewenangan superbody harus dikaji secara hati-hati. Jangan sampai niat mempercepat penanganan bencana justru menciptakan persoalan baru berupa tumpang tindih kewenangan antara lembaga baru dengan BNPB dan BPBD. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 23 Agustus 2026 dengan judul "Pembentukan Lembaga Baru Khusus Bencana, Perlukah? Andhyka Muttaqin: Benahi Dulu Dong Sistem Penanggulangan Bencana"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense