BREAKING NEWS
 

Harus Diperkuat Lagi Budaya Belajar Dan Kompetisi Di Kelas

Abdul Fikri Faqih: Perlu Didiskusikan Oleh Semua Pihak

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Rabu, 14 Oktober 2026 07:10 WIB
Abdul Fikri Faqih, Anggota Komisi X DPR RI. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti membuka peluang pemberlakuan kembali kebijakan tidak naik kelas bagi siswa mulai tahun ajaran 2027. Wacana ini mencuat setelah adanya rekomendasi Dewan Pendidikan terkait evaluasi capaian belajar siswa.

Dikutip dari kanal YouTube Universitas Pendidikan Ganesha pada Kamis, 8 Oktober 2026, Abdul Mu’ti menyatakan bahwa Pemerintah siap menerapkan rekomendasi tersebut, apabila mendapat dukungan dari para ahli dan menjadi bagian dari hasil konvensi.

“Mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas,” ujar Abdul Mu’ti.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan mendorong siswa agar lebih serius dalam belajar. Ia menyoroti pola pikir sebagian siswa yang menganggap bahwa rajin maupun malas belajar akan tetap berujung pada kenaikan kelas.

Baca juga : DPR Apresiasi BRI Jadi Merek Paling Bernilai Di Indonesia

Abdul Mu’ti menyebut fenomena tersebut sebagai pola RMS (Rajin, Malas, Sama). Karena itu, ia menilai budaya belajar dan kompetisi perlu diperkuat kembali di lingkungan pendidikan. Siswa juga perlu dibentuk menjadi pribadi yang tangguh, rajin belajar, dan siap menghadapi persaingan. Dalam hal ini, evaluasi capaian pembelajaran dinilai penting untuk menentukan perkembangan dan kelanjutan pendidikan siswa.

Meski demikian, wacana tersebut belum menjadi kebijakan final. Penerapannya masih bergantung pada rekomendasi Dewan Pendidikan, dukungan para ahli, serta penyusunan mekanisme pelaksanaan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Menanggapi wacana tersebut, Komisi X DPR RI meminta Kemendikdasmen mengkaji rencana pemberlakuan kembali kebijakan tidak naik kelas secara matang. Kebijakan ini memungkinkan siswa yang belum mencapai standar kompetensi untuk mengulang pembelajaran di tingkat kelas yang sama.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan, penilaian kenaikan kelas tidak boleh hanya berpatokan pada hasil akademik akhir. Menurutnya, proses belajar siswa, kesiapan sekolah, serta kapasitas guru dalam memberikan pendampingan juga perlu menjadi pertimbangan.

Baca juga : Zulhas Berharap Ekonomi Desa Makin Berkembang

Rencana tersebut dilatarbelakangi evaluasi Pemerintah terhadap mutu pendidikan nasional, termasuk capaian Indonesia dalam Programme for International Student Assessment (PISA), khususnya pada aspek literasi dan numerasi yang dinilai masih perlu ditingkatkan. Meski demikian, Komisi X DPR RI meminta agar kebijakan ini dikaji secara mendalam, sehingga tidak menimbulkan beban psikologis maupun akademik bagi peserta didik.

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih juga mendorong agar wacana tersebut didiskusikan lebih lanjut. Menurutnya, evaluasi pendidikan perlu diperkuat agar kebijakan kenaikan kelas memiliki dasar dan mekanisme yang jelas.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyoroti potensi ketidakadilan dalam penerapan kebijakan tersebut.

Ia menilai ketidakmampuan siswa dalam mencapai standar pembelajaran tidak bisa semata-mata dibebankan kepada anak. Kualitas sistem pendidikan, kompetensi guru, dan metode pembelajaran yang diterapkan di sekolah juga perlu menjadi bahan evaluasi.

Baca juga : Cak Imin Dorong BUMN Jadi Solusi Entaskan Kemiskinan

“Saya mencium adanya aroma ketidakadilan,” ujar Ubaid.

Lantas, bagaimana pandangan Abdul Fikri Faqih mengenai wacana pemberlakuan kembali kebijakan agar siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027? Berikut petikan wawancara selengkapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense