Sebelumnya
Bagaimana pandangan Anda mengenai pemberlakuan efektif UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) pada 18 Oktober 2026?
Tanggal 18 Oktober 2026 menjadi momentum untuk mewujudkan Wajib Halal Oktober (WHO). Namun, ada beberapa catatan kritis yang perlu diperhatikan untuk merealisasikan kebijakan tersebut.
Apa saja catatan kritis tersebut?
Pertama, tidak boleh ada relaksasi lagi. Sejak UU JPH disahkan, telah tersedia masa transisi dan relaksasi selama kurang lebih 12 tahun bagi pelaku usaha, baik usaha kecil dan menengah (UKM), usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), maupun pelaku usaha besar.
Oleh karena itu, kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh pelaku usaha yang masuk dalam kategori wajib halal harus diwujudkan pada momentum Wajib Halal Oktober, yakni 18 Oktober 2026.
Baca juga : Firman Soebagyo: Pemerintah Jangan Tergesa-gesa Dulu
Bagaimana memastikan pelaku usaha menjalankan kebijakan tersebut?
Kami mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI agar bertindak proaktif dan progresif dalam mendorong terwujudnya sertifikasi halal bagi seluruh produsen dan pelaku usaha yang produknya wajib bersertifikat halal.
BPJPH harus memastikan kebijakan ini benar-benar terlaksana, bukan sekadar menjadi aturan di atas kertas. Pelayanan, fasilitasi, dan pengawasan harus berjalan beriringan agar seluruh pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan.
Bagaimana dengan pelaku UMKM?
Pelaku usaha, khususnya yang berskala besar, harus proaktif dan kooperatif dalam mengajukan sertifikasi halal untuk produknya.
Baca juga : DPR Yakin Bantuan Sosial Akan Lebih Tepat Sasaran
Sementara itu, bagi pelaku UKM dan UMKM, mekanisme sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare) dapat mempermudah pemenuhan kewajiban bagi usaha yang memenuhi persyaratan. Melalui skema ini, sertifikasi halal dapat difasilitasi secara gratis.
Jadi, jangan sampai pelaku usaha kecil menjadikan kendala biaya sebagai alasan untuk tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal, terlebih ketika tersedia fasilitas yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan.
Bagaimana dengan pelaku usaha besar?
Bagi pelaku usaha besar, seharusnya tidak ada kendala berarti dari sisi biaya. Proses sertifikasi halal bukanlah beban ekonomi yang signifikan bagi perusahaan berskala besar.
Karena itu, mereka seharusnya menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab dengan memastikan produk yang diwajibkan telah memiliki sertifikat halal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Gibran Ajak Siswa SMK Asah Skill Di Pabrik Sepeda
Bagaimana dengan pengawasannya?
BPJPH bersama aparat berwenang lainnya perlu meningkatkan pengawasan secara berkala atau post-market control terhadap produsen dan pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal.
Saat ini, jumlah sertifikasi halal telah mencapai sekitar 14 juta, dengan sekitar 80 persen di antaranya berasal dari sektor UKM dan UMKM. Jumlah tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang memadai.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 18 Oktober 2026 dengan judul "UU Jaminan Produk Halal Mulai Diterapkan, Apakah Pelaku Usaha Siap? Tulus Abadi: Oktober Ini Momentum Penegakan UU JPH"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.