Dark/Light Mode

UU Satu Data Indonesia Telah Disahkan

DPR Yakin Bantuan Sosial Akan Lebih Tepat Sasaran

Minggu, 18 Oktober 2026 07:05 WIB
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amalia. Foto : Istimewa
Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amalia. Foto : Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan berharap kehadiran Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) mendukung integrasi data bantuan sosial (bansos) dan pendidikan. Sehingga, Pemerintah bisa mengambil kebijakan lebih tepat sasaran.

Anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amalia mengatakan, data selama ini berserakan di mana saja dan tidak bisa digabungkan. Hal ini menyulitkan Pemerintah dalam memperoleh gambaran menyeluruh sebagai dasar penyusunan kebijakan. Dia menyarankan data desil perlu diintegrasikan dengan data Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP), dan data lainnya. "Kalau datanya terpisah-pisah, Pemerintah tidak mendapatkan gambaran yang komprehensif (menyeluruh)," ujar Ledia di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Sebelumnya, UU SDI resmi disahkan oleh DPR bersama Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Oktober 2026. Beleid tersebut terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. UU ini diatur sebagai rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, distribusi bantuan sosial, dan kebutuhan strategis nasional.

Ledia melanjutkan, beleid tersebut diarahkan untuk memastikan data yang dibutuhkan dalam perencanaan pembangunan tersedia secara lebih lengkap dan terintegrasi. Namun, pengumpulan data tetap dilakukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda), hingga tingkat desa dan kelurahan dengan menggunakan standar yang ditetapkan.

Baca juga : Gibran Ajak Siswa SMK Asah Skill Di Pabrik Sepeda

Menurutnya, integrasi data membutuhkan sistem yang dapat saling terhubung atau memiliki interoperabilitas. Untuk mewujudkannya, data antarkementerian dan lembaga perlu memiliki standar serta klasifikasi yang sama. "Yang paling penting adalah bagaimana data itu matching. Ada interoperabilitas antara satu kementerian dengan kementerian lain," tandas politisi PKS ini.

Selain itu, kata Ledia, integrasi data tidak berarti seluruh informasi dapat diakses atau dipertukarkan secara bebas. Data memiliki klasifikasi tertentu, termasuk data terbuka, terbatas, dan tertutup. "Sehingga pertukarannya mesti mengikuti ketentuan yang berlaku," tandas legislator asal Jawa Barat (Jabar).

Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Husni menambahkan, penguatan Satu Data Indonesia sebagai acuan penetapan penerima bantuan sosial (bansos) dan bantuan pendidikan. Karena akurasi dan keterpaduan data menjadi kunci agar program bantuan Pemerintah benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Komisi VIII DPR, kata Husni, memiliki peran pengawasan terhadap penyaluran bansos melalui Kementerian Sosial (Kemensos) serta program bantuan pendidikan melalui Kementerian Agama (Kemenag), termasuk PIP dan KIP. "Jadi ketersediaan data yang akurat dan mutakhir diperlukan untuk memastikan penerima bantuan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan," ujar dia di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Baca juga : Koperasi Desa Disiapkan Untuk Salurkan Bansos

Husni mengungkapkan, penetapan penerima bansos sebelumnya mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos. Kemudian mengalami perubahan seiring penggunaan data Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, pemutakhiran data masih perlu terus diperkuat agar kondisi kesejahteraan masyarakat di lapangan dapat tercermin secara tepat.

Ia mencontohkan adanya warga berpenghasilan rendah, seperti tukang becak, yang tercatat dalam kelompok desil 9 (kaya). Padahal, pengelompokan desil digunakan untuk memetakan tingkat kesejahteraan penduduk ke dalam sepuluh kelompok. Mulai dari desil 1 sebagai kelompok dengan tingkat kesejahteraan terendah hingga desil 10 sebagai kelompok tertinggi.

Kondisi tersebut, menurut Husni, menunjukkan validasi data secara berkala sangat penting dilakukan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan hak atas bantuan akibat ketidaksesuaian informasi.

Melalui Satu Data Indonesia, ia berharap, penyaluran bansos dan pendidikan dapat semakin tepat sasaran, termasuk dalam menentukan anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem yang berhak memperoleh akses pendidikan melalui program Sekolah Rakyat.

Baca juga : NasDem Minta Pemerintah Tetapkan Kebakaran Hutan Sebagai Kejadian Luar Biasa!

Prinsip ketepatan sasaran yang sama, lanjutnya, mesti diterapkan dalam penyaluran beasiswa dan bantuan pendidikan melalui Kemenag. Sehingga bantuan tersebut mesti diprioritaskan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria dan benar-benar membutuhkan dukungan biaya pendidikan. "Jangan salah sasaran dan jangan salah diserahkan kepada orang-orang yang tidak berhak,” tegas politisi Gerindra mengingatkan.

Husni menilai, penguatan tata kelola data merupakan langkah penting untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan data yang akurat dan terintegrasi, program bansos maupun pendidikan diharapkan dapat memberikan manfaat lebih besar bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. TIF

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 3, edisi Minggu, 18 Oktober 2026 dengan judul "UU Satu Data Indonesia Telah Disahkan DPR Yakin Bantuan Sosial Akan Lebih Tepat Sasaran"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.