BREAKING NEWS
 

Setiap Uang Negara Yang Dikorupsi Harus Segera Dikembalikan Ke Negara

Rudianto Lallo: Gerak Penegak Hukum Jangan Dipersempit

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Kamis, 22 Oktober 2026 07:15 WIB
Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Bagaimana pandangan Anda terkait korupsi, apa perlu ada redefinisi baru?

Kita harus melihat persoalan ini dalam konteks kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sampai hari ini, korupsi masih menjadi persoalan serius dan masyarakat masih menaruh harapan besar kepada negara agar penanganannya dilakukan secara tegas, konsisten, dan tanpa pandang bulu.

Jadi, yang harus kita sorot dari wacana korupsi itu apa?

Ketika muncul wacana untuk mempersempit definisi korupsi atau mengubah pendekatan penanganannya, hal tersebut harus dikaji secara hati-hati. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha justru mempersempit ruang gerak aparat penegak hukum dalam mengusut dan memberantas tindak pidana korupsi.

Baca juga : Badiul Hadi: Jangan Buka Celah Pejabat Untuk Korupsi

Selalu ada debat antara kerugian negara dan risiko bisnis dalam kasus korupsi, bagaimana ini?

Kita memang harus membedakan antara risiko bisnis yang wajar dan perbuatan yang mengandung unsur pidana. Tidak setiap kerugian dalam pengelolaan perusahaan atau badan usaha milik negara (BUMN) otomatis merupakan korupsi.

Namun, jika kerugian negara terjadi akibat penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, atau tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, proses hukumnya harus tetap berjalan.

Jangan sampai alasan risiko bisnis dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Sebaliknya, keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik serta sesuai dengan ketentuan hukum juga tidak boleh menimbulkan ketakutan berlebihan bagi para pengambil kebijakan.

Baca juga : KSP Kawal Industrialisasi Dan Lapangan Pekerjaan

Apa catatan Anda?

Indonesia saat ini memiliki sejumlah instrumen hukum untuk memberantas kejahatan korupsi, mulai dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, masyarakat juga terus mendorong penguatan upaya pemberantasan korupsi melalui percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Semangat yang harus diperkuat apa?

Semangat yang harus kita bangun adalah memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, bukan justru melemahkannya. Instrumen hukum yang sudah ada harus dioptimalkan, koordinasi antarpenegak hukum diperkuat, dan aset hasil kejahatan harus dapat ditelusuri serta dipulihkan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. REN

Baca juga : DPD Bicara Pentingnya Jaga Kepercayaan Rakyat

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 22 Oktober 2026 dengan judul "Setiap Uang Negara Yang Dikorupsi Harus Segera Dikembalikan Ke Negara Rudianto Lallo: Gerak Penegak Hukum Jangan Dipersempit"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense