Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Arema FC Dibantai Persija, Walisson Maia Minta Maaf kepada Aremania
- Inter Milan Tekuk Shakhtar Donetsk, Carlos Augusto Jadi Penentu
- Mbappe Brace, Real Madrid Hajar RB Leipzig
- Jakmania Dilarang Hadiri 6 Laga Tandang, PSSI Sanksi Persija-Persita
- Madura United Vs Persib Bandung, Jadwal Padat Jadi Kendala
Aset Tembus Rp 3.231 Triliun
OJK & MUI Siapkan Langkah Dongkrak Keuangan Syariah
Kamis, 22 Oktober 2026 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyiapkan empat jurus untuk menggenjot pertumbuhan industri keuangan syariah. Langkah ini diperlukan agar industri dengan total aset Rp 3.231 triliun tersebut, dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan memperbesar kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Hingga Agustus 2026, aset industri keuangan syariah tumbuh 8,19 persen secara tahunan (year on year/yoy). Pangsa asetnya terhadap total sektor jasa keuangan mencapai 11,16 persen.
Total aset tersebut terdiri dari pasar modal syariah sekitar Rp 1.942 triliun, perbankan syariah Rp 1.089 triliun, serta Industri Keuangan NonBank (IKNB) syariah Rp 199,7 triliun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pertumbuhan tersebut menjadi modal untuk terus mengembangkan industri keuangan syariah melalui program dan kebijakan bersama para pemangku kepentingan.
”Dengan modal tersebut, kita memiliki alasan untuk optimis,” ucap perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam kegiatan Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) 2026 Dewan Pengawas Syariah (DPS), yang digelar di Jakarta, dari 20-22 Oktober 2026.
Kiki menegaskan, OJK memfokuskan pengembangan keuangan syariah pada empat arah kebijakan, yakni penguatan struktur industri, diversifikasi dan inovasi produk serta layanan, penguatan inklusi keuangan syariah, dan penguatan sinergi ekosistem keuangan dan ekonomi syariah.
Untuk mendukung agenda tersebut, OJK memperkuat regulasi lintas sektor. Cakupannya meliputi produk investasi perbankan syariah, Exchange-Traded Fund (ETF), termasuk ETF Emas Syariah, penawaran efek utang dan sukuk secara elektronik, serta pelaporan industri penjaminan.
Baca juga : Investasi KEK Rp 382,1 Triliun Serap 302 Ribu Tenaga Kerja
Pengaturan juga mencakup penilaian tingkat kesehatan dan ketentuan usaha di sektor Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).
Untuk itu, OJK turut menyiapkan pengembangan keuangan syariah di tengah kemajuan teknologi. Upaya ini mencakup kajian prinsip syariah untuk aset keuangan digital, taksonomi Industri Aset Keuangan Digital (IAKD) syariah, serta tokenisasi sukuk bersama Kementerian Keuangan.
“Langkah tersebut didukung penguatan regulasi lintas sektor,” kata Kiki.
OJK juga memperkuat pengaturan perilaku pengumpul informasi di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari pelindungan konsumen.
Meski aset terus bertumbuh, namun OJK mengidentifikasi sejumlah tantangan yang perlu diatasi. Yakni, mulai dari kapasitas dan ketahanan kelembagaan yang belum merata, diferensiasi produk dan inovasi berbasis data, hingga kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang keuangan syariah.
Karena itu, peningkatan literasi dan inklusi menjadi bagian penting dari agenda pengembangan industri.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026, indeks literasi keuangan nasional tercatat 69,57 persen dan indeks inklusi keuangan nasional 93,61 persen. Angka ini sudah melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.
Baca juga : Tekan Pengangguran, Tambah Dong Anggaran Pelatihan Kerja
Namun, indeks literasi keuangan syariah baru mencapai 43,07 persen, sedangkan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 13,24 persen.
Kesenjangan ini menunjukkan masih terbukanya ruang bagi industri keuangan syariah untuk memperluas jangkauan layanannya.
“Literasi dan inklusi keuangan syariah akan terus diperkuat melalui peningkatan pemahaman, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan syariah,” tegas mantan bos Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ini.
Selain memperluas akses masyarakat, OJK mendorong penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Menurut Kiki, DPS berperan menjaga integritas syariah dan kepercayaan masyarakat, menghubungkan para pemangku kepentingan dalam ekosistem keuangan syariah, serta mendorong inovasi yang membawa kemaslahatan.
Selain menjaga integritas, imbuhnya, DPS berperan sebagai penggerak kolaborasi dan penghubung dalam ekosistem keuangan syariah.
“DPS juga merupakan mitra strategis untuk mendorong inovasi dan kemaslahatan,” katanya.
Baca juga : Barca Diayam-ayamin, PSG Bagaikan Alien
Ketua DSN-MUI M Cholil Nafis menegaskan, penguatan peran DPS membutuhkan sinergi antara DSN-MUI dan OJK.
“Mengawal kesyariahan dan mengawal regulasi harus berjalan seiring. Karena itu, semua pihak memang harus bersama-sama,” ujar Cholil.
Ia juga menekankan pentingnya membangun pemahaman bersama antara DPS dan pelaku industri, agar pengembangan produk keuangan syariah mempertimbangkan prinsip syariah, kegiatan usaha, dan risiko.
Pertemuan Tahunan DPS 2026 menjadi bagian dari komitmen OJK dan DSN-MUI untuk memperkuat tata kelola dan kualitas pengawasan syariah serta mempererat kolaborasi antarpemangku kepentingan.
Upaya ini diharapkan mendorong ekosistem ekonomi dan keuangan syariah yang lebih terintegrasi dan berdaya saing, sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengajak para anggota DPS, DSN-MUI, dan seluruh pihak yang hadir untuk bersama-sama menghadirkan terobosan baru dan mengembangkan inovasi agar inklusi keuangan syariah dapat tumbuh lebih cepat,” tutup Kiki. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya