RM.id Rakyat Merdeka - Usulan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak agar harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas untuk negara memunculkan perdebatan.
Gagasan tersebut disampaikan sebagai upaya mendorong kepatuhan pejabat dalam melaporkan kekayaannya sekaligus memperkuat pemberantasan korupsi.
Johanis menilai, pejabat yang wajib melaporkan LHKPN tetapi tidak melakukannya, maupun pejabat yang melaporkan kekayaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, harus dapat dikenai konsekuensi berupa perampasan aset.
Baca juga : Komisi III Bidik Aset Tindak Kejahatan Investasi Bodong
Menurutnya, apabila ketentuan tersebut dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, penyelenggara negara akan lebih terdorong untuk melaporkan kekayaannya secara jujur dan transparan.
Namun, usulan tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan kepastian hukum, mekanisme pembuktian, dan perlindungan hak asasi manusia. Sebab, ketidaksesuaian laporan LHKPN tidak serta-merta membuktikan bahwa harta kekayaan seseorang berasal dari tindak pidana.
Pakar Hukum Tata Negara Prof. Juanda mengatakan, usulan tersebut belum bisa dieksekusi saat ini karena belum memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, perampasan aset harus memiliki landasan hukum yang jelas, dilakukan secara objektif dan profesional, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca juga : Santri Disiapkan Jadi Kreator Ekonomi Digital
Ia mengingatkan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan menjadi alat pemerasan atau tekanan terhadap pejabat.
Sementara itu, Manajer Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Badiul Hadi menilai usulan tersebut sebagai langkah progresif dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
Meski demikian, ia mengingatkan perlunya klasifikasi yang tegas antara kelalaian administratif, ketidakjujuran pelaporan, dan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Baca juga : PKS Targetkan 87 Kursi DPR
Menurutnya, perampasan aset harus didasarkan pada pembuktian yang transparan dan putusan pengadilan yang independen.
Untuk mengetahui pandangan dan komentar Prof. Juanda mengenai usulan perampasan harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai dengan LHKPN, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.