BREAKING NEWS
 

Harta Pejabat Tak Dilaporkan Ke KPK Bisa Dirampas Negara, Setuju?

Prof. Juanda: Belum Bisa Dieksekusi Tanpa Dasar Hukum

Reporter : IRANDI KASMARA
Editor : DEDE HERMAWAN
Selasa, 3 November 2026 07:15 WIB
Prof. Juanda, Pakar Hukum Tata Negara. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Sebagai pakar hukum, bagaimana respons dan pandangan Anda terhadap usulan pimpinan KPK yang menyatakan bahwa harta kekayaan pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas?

Sebenarnya, usulan Wakil Ketua KPK tersebut boleh-boleh saja. Itu merupakan sebuah gagasan dalam rangka mencari solusi terbaik terhadap pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya atau melaporkannya, tetapi tidak sesuai dengan fakta. Gagasan seperti ini sebenarnya sudah lama muncul dan menjadi perhatian di kalangan pejabat kita.

Apakah usulan tersebut bisa direalisasikan?

Baca juga : Komisi III Bidik Aset Tindak Kejahatan Investasi Bodong

Saat ini, belum ada dasar hukumnya. Karena itu, kemungkinan usulan tersebut sedang digodok untuk menjadi bagian dari materi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Usulan ini nantinya dapat dibahas dan dimasukkan ke dalam materi rancangan melalui tim Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, maupun tim di DPR. Tujuannya agar kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Apakah Anda setuju dengan usulan tersebut?

Baca juga : Santri Disiapkan Jadi Kreator Ekonomi Digital

Saya mendukung gagasan tersebut, tetapi harus ada dasar hukumnya terlebih dahulu. Kalau tidak ada dasar hukum, tentu tidak bisa dilaksanakan. Ini merupakan salah satu alternatif untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya atau melaporkan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jika belum ada dasar hukum, apakah kebijakan perampasan tersebut bisa dieksekusi?

Sebelum ada dasar hukumnya, tentu tidak bisa dieksekusi. Kalaupun nantinya dimasukkan dalam draf RUU Perampasan Aset, pelaksanaannya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Harus ada mekanisme dan perangkat norma yang mengatur agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan oleh aparat.

Baca juga : PKS Targetkan 87 Kursi DPR

Pelaksanaannya tentu harus melalui mekanisme hukum dan tetap mempertimbangkan hak asasi manusia.

Saat ini, kebijakan tersebut belum bisa dilakukan karena memang belum memiliki dasar hukum. Itulah pentingnya pengaturan dalam RUU Perampasan Aset. Jika nantinya disahkan menjadi undang-undang, pelaksanaannya harus objektif, profesional, mengedepankan koridor hukum, serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Kalau prinsip-prinsip itu tidak dijalankan, saya tidak setuju. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 3 November 2026 dengan judul "Harta Pejabat Tak Dilaporkan Ke KPK Bisa Dirampas Negara, Setuju? Prof. Juanda: Belum Bisa Dieksekusi Tanpa Dasar Hukum"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense