RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah dan DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Revisi ini dinilai menjadi momentum krusial untuk membenahi tata kelola transportasi nasional.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sudjatmiko menekankan bahwa revisi UU LLAJ tidak boleh sekadar menjadi perubahan norma hukum. Regulasi baru harus memastikan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menjamin keselamatan pengguna jalan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta menciptakan layanan transportasi yang aman dan nyaman bagi konsumen.
Menurut dia, Pemerintah perlu menunjukkan keseriusan dalam menyusun regulasi yang mampu menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
Baca juga : Suara Rakyat Tidak Boleh Dibungkam Oleh Siapa Pun
Jangan sampai, lanjut dia, aturan yang dibuat justru menimbulkan ketidakpastian, membebani pelaku usaha secara tidak proporsional, atau mengabaikan hak masyarakat sebagai pengguna transportasi.
“Pemerintah harus hadir untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatannya dengan aturan yang jelas dan adil,” ujar Sudjatmiko, Kamis (29/10/2026).
Dia mengatakan, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dalam revisi UU LLAJ adalah kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL). Menurut dia, praktik tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan pengguna jalan, kerusakan infrastruktur, dan efisiensi distribusi logistik nasional.
Baca juga : PKB Jatim Minta DPC Siapkan Media Center
“Penanganan ODOL harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya berorientasi pada penindakan di lapangan. Pemerintah perlu memastikan kejelasan tanggung jawab setiap pihak yang terlibat dalam rantai distribusi, mulai dari pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, pemilik barang, hingga pihak lain yang terbukti memiliki tanggung jawab sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, pengamat transportasi dari Inisiasi Strategis Transportasi (Instran) Deddy Herlambang berpandangan, dalam merevisi UU LLAJ, semua pihak harus bertanggung jawab atas pengelolaan angkutan logistik dan penumpang.
“Semua pihak, termasuk pemilik kendaraan dan pemilik barang, wajib bertanggung jawab bila terjadi kecelakaan di jalan,” tegas Deddy kepada Rakyat Merdeka, Selasa (3/11/2026).
Baca juga : Pupuk Indonesia Bangun Ammonia Hub Di Batam
Untuk mengetahui pandangan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Sudjatmiko terkait revisi UU LLAJ, berikut wawancaranya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.