BREAKING NEWS
 

Seratus Hari Reformasi Pendidikan: Efisiensi atau Ilusi?

Reporter & Editor :
FAQIH MUBAROK
Senin, 17 Februari 2025 17:41 WIB
Dosen UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember/Pengurus Departemen Pendidikan dan Pengembangan SDM PW Ansor Jawa Timur, Muhammad Fauzinuddin Faiz. Foto: Istimewa

 Sebelumnya 
Redistribusi Guru: Pemerataan atau Pemerataan Masalah?

Selain penyederhanaan administrasi, kebijakan lain yang menonjol adalah redistribusi guru ASN. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025, guru ASN yang selama ini terkonsentrasi di perkotaan akan dipindahkan ke daerah-daerah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar.

Secara teori, langkah ini merupakan solusi yang dibutuhkan untuk mengatasi ketimpangan pendidikan yang sudah berlangsung lama. Data Kemendikbud (2024) menunjukkan bahwa lebih dari 40 persen sekolah di daerah tertinggal masih mengalami kekurangan guru, sementara di kota-kota besar, jumlah guru sering kali berlebih.

Namun, redistribusi tenaga pengajar tidak bisa hanya dipahami sebagai sekadar pemindahan ASN dari satu tempat ke tempat lain. Kebijakan ini bisa lebih banyak menimbulkan masalah baru jika tidak diikuti dengan strategi yang matang.

Baca juga : LDII Apresiasi Peran Besar Media dalam Pembangunan Nasional

Apakah ada insentif khusus bagi guru yang bersedia pindah ke daerah tertinggal, seperti kenaikan tunjangan, pengurangan beban kerja, atau jaminan karier? Tanpa skema insentif yang jelas, kebijakan redistribusi berisiko meningkatkan angka mutasi, bahkan pengunduran diri.

Dalam program redistribusi serupa seperti SM3T, banyak guru yang ditempatkan di daerah tertinggal menghadapi tantangan berat, mulai dari minimnya fasilitas sekolah hingga sulitnya akses transportasi.

Sebuah penelitian dari Kemendikbud (2020) menunjukkan bahwa 40 persen guru dalam program redistribusi sebelumnya mengajukan mutasi dalam tiga tahun pertama karena kurangnya dukungan adaptasi dan insentif.

Dari Kebijakan ke Implementasi: Apa yang Harus Dikawal?

Baca juga : Perbaiki Sekolah, Sejahterakan Guru

Seratus hari pertama Kemendikdasmen menunjukkan keberanian dalam melakukan reformasi, tetapi keberanian saja tidak cukup. Kebijakan yang baik hanya akan bermakna jika diikuti dengan implementasi yang matang dan sistem evaluasi yang kuat.

Penyederhanaan administrasi guru memang perlu, tetapi harus tetap disertai dengan pengawasan agar tidak hanya menjadi formalitas yang menghilangkan kontrol tanpa peningkatan kualitas pengajaran.

Begitu pula dengan redistribusi guru, yang harus dipastikan berjalan dengan dukungan serta strategi yang terencana, bukan sekadar pemindahan tenaga pengajar tanpa mempertimbangkan kesiapan mereka menghadapi tantangan di daerah baru.

Pendidikan bukan sekadar soal perbaikan sistem administratif dan teknokratis. Ia adalah kerja kolaboratif yang membutuhkan keseimbangan antara kebijakan progresif, kesiapan pelaku di lapangan, serta evaluasi berbasis dampak nyata.

Baca juga : Menag Bertemu Dubes Maroko, Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Peningkatan Beasiswa

Jika reformasi ini ingin benar-benar menghasilkan perubahan, pertanyaannya bukan lagi apakah sistem menjadi lebih efisien, tetapi apakah kualitas pembelajaran siswa benar-benar meningkat.

Jika reformasi ini hanya berakhir sebagai langkah administratif tanpa menyentuh inti persoalan pendidikan, maka yang kita saksikan hanyalah ilusi perubahan. Pendidikan adalah urusan membangun masa depan bangsa-apakah kita siap mengawalnya hingga ke tingkat implementasi yang nyata?

Penulis adalah Muhammad Fauzinuddin Faiz, Dosen UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember/Pengurus Departemen Pendidikan dan Pengembangan SDM PW Ansor Jawa Timur.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense