BREAKING NEWS
 

Putusan MK Pendidikan Gratis dan Rekalkulasi Kebijakan Fiskal Pendidikan

Writer : Nicholas Martua Siagian
Editor : UJANG SUNDA
Kamis, 3 Juli 2025 15:25 WIB
Bagan Postur Anggaran Pendidikan yang didipaparkan dalam Rapat Komisi X DPR (Foto: Istimewa)

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024. Putusan dari permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. MK mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) khususnya terkait frasa: “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”             

Memang kalau kita melihat realita di lapangan, atas amanat dalam UU tersebut menjadi diskriminatif terhadap pemenuhan hak dan kewajiban yang berkenaan dengan pendidikan dasar. Padahal, dalam pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 juga jelaskan terdapat amanat bahwa hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

Realitas di lapangan menunjukkan adanya jurang yang lebar antara idealisme konstitusi dan implementasi. Dalam praktiknya, daya tampung sekolah negeri di berbagai daerah sangat terbatas, jumlah peserta didik Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) sering kali tidak sebanding dengan kapasitas sekolah negeri yang tersedia. Ketimpangan ini menjadi lebih tajam di daerah padat penduduk yang terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.

Salah satu realita yang pernah dibahas oleh Ki Darmaningtyas dalam opininya di Harian Kompas, 24/7/2023 yang berjudul: “Susahnya Dapat Sekolah (Negeri),” adalah fenomena ketika banyak orangtua yang melakukan pindah kartu keluarga (KK) untuk mendekati sekolah-sekolah negeri yang dituju. Fenomena pindah KK itu tidak hanya terjadi di wilayah Jabodetabek, tetapi juga di seluruh Indonesia. 

Apa yang ingin saya jelaskan? Akhirnya masyarakat terpaksa diajarkan menjadi tidak jujur dengan sistem dan kebijakan pendidikan yang ada. Ketika sekolah negeri yang jumlah “terbatas,” akhirnya demi mendapat kursi di sekolah negeri masyarakat, orangtua lebih memilih mengakali dengan memindahkan kartu keluarga demi mencoba keberuntungan barangkali saat nanti penerimaan jalur zonasi bisa lolos dan masuk di sekolah negeri. 

Baca juga : Pendidikan Karakter dan Masa Depan Generasi Bangsa

Lalu, dengan mereka yang jujur dan tidak mengakali dengan pindah Kartu Keluarga bagaimana nasibnya? Akhirnya, masyarakat yang sebenarnya sudah jujur harus terpaksa menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta, bukan karena pilihan rasional atau preferensi kualitas, tetapi karena tidak ada pilihan lain. Ironisnya lagi, tidak sedikit orangtua yang sebenarnya secara ekonomi tidak cukup mapan justru harus menanggung beban biaya pendidikan yang fantastis di sekolah swasta, bahkan berupa biaya SPP bulanan, uang pangkal, dana pembangunan, dan pungutan-pungutan lain yang sering dikemas sebagai “penunjang pendidikan.”

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 sebenarnya adalah angin segar bagi mereka yang selama ini terjebak dalam pusaran dilemara struktural. Sebagaimana opini saya di Kompas, 25/4/2025 yang berjudul: “Evidensi Blueprint Kebijakan Pendidikan Nasional,” bahwa jika negara sungguh-sungguh ingin mengentaskan kemiskinan, maka pendidikan harus menjadi poros utama strategi pembangunan. Namun bukan sembarang pendidikan, melainkan pendidikan yang berbasis evidensi, yang secara teknokratik menyasar akar kemiskinan, dan secara etis berpihak pada yang tertinggal.

Artinya apa? Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa negara tidak boleh mengabaikan tanggung jawabnya hanya karena peserta didik masuk sekolah swasta. Ini sejalan dengan prinsip keadilan sosial yang menjadi fondasi negara hukum Indonesia. Maka, sudah saatnya redesign kebijakan pendidikan yang seharusnya memberikan kuota sekolah negeri yang lebih besar lagi kepada para anak-anak yang akan melanjutkan pendidikan dasar.

Masalah Baru

Kalau kita berpikir lebih jauh lagi, tentu dampak atas putusan ini tidak datang tanpa tantangan. Bicara “pendidikan gratis” berarti juga bicara tentang beban fiskal negara. Ketika pemerintah diwajibkan membiayai peserta didik di sekolah swasta, muncul pertanyaan kritis: apakah biaya-biaya lain yang selama ini dipungut sekolah swasta seperti uang pembangunan, seragam, kegiatan ekstrakurikuler, dan iuran lainnya apakah juga menjadi tanggungan negara? Tentu, ini adalah bagian “abu-abu” yang belum terjabarkan secara rinci dalam putusan MK. Jika tidak diklasifikasi dan dikontrol dengan baik, maka “pembiayaan pendidikan swasta oleh negara,” justru berpotensi menimbulkan disparitas baru.

Baca juga : Ketentuan UMKM Jualan Di E-commerce, Shopee Manut Kebijakan Pemerintah

Kalau kita membaca dari sisi fiskal, meskipun secara konstitusional telah ditetapkan bahwa alokasi anggaran pendidikan adalah sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD, dalam praktiknya anggaran ini tersebar dan dikelola oleh banyak kementerian. Fragmentasi ini menyebabkan efisiensi dan efektivitas anggaran pendidikan menjadi rendah. 

Apalagi, pada periode pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah program strategis seperti Makan Bergizi Gratis (BMG), Sekolah Rakyat, dan Beasiswa Garuda juga menyerap anggaran lewat APBN dalam jumlah besar. Belum lagi, program populis lainnya yang diagendakan oleh pemerintah pusat seperti percepatan pelaksanaan Koperasi Merah Putih yang saat ini menjadi fokus pemerintah daerah. Maka dari itu, perlu ada pemetaan ulang atas prioritas anggaran agar prinsip “pendidikan gratis” yang ditegaskan oleh Putusan MK dapat benar-benar direalisasikan tanpa mengorbankan sektor lain yang krusial.

Kita tidak bisa berbicara soal pendidikan tanpa menyinggung kemampuan fiskal negara. Secara hukum, anggaran pendidikan telah ditetapkan minimal 20 persen dari APBN dan APBD. Namun dalam praktiknya, alokasi ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, membuat efektivitasnya sering kali tereduksi. Sebagai contoh, alokasi terbesar justru jatuh ke Transfer ke Daerah (TKD) dan sekolah kedinasan, bukan ke Kemendikbudristek (terminologi era sebelumnya) sebagai aktor utama pendidikan umum.

Anggaran Pendidikan yang Timpang

APBN Tahun 2024, anggaran pendidikan mencapai Rp 708 triliun. Namun, Kemendikbudristek hanya mendapatkan Rp 98,98 triliun (15 persen), jauh di bawah alokasi untuk sekolah kedinasan yang mencapai Rp 142,4 triliun (21 persen). Ini mencerminkan ketimpangan yang selama ini dibiarkan berjalan dalam detail alokasi anggaran pendidikan.

Baca juga : Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Perkuat Inklusi Keuangan Di Indonesia

Lebih mengkhawatirkan lagi, pembiayaan sekolah kedinasan melanggar UU Sisdiknas yang mengatur bahwa dana pendidikan tidak boleh digunakan untuk sekolah kedinasan. Semestinya, sekolah kedinasan didanai oleh kementerian/lembaga teknis terkait. Ini adalah bentuk inkonsistensi kebijakan yang berisiko menggerus prinsip efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan.

Tak kalah penting adalah persoalan desentralisasi pendidikan. Secara normatif, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen dari APBD untuk sektor pendidikan. Namun, tidak sedikit daerah yang belum memenuhinya. Kalaupun terpenuhi, pemanfaatannya sering kali tidak produktif, lebih banyak terserap pada belanja birokratis atau operasional yang tidak berdampak langsung pada mutu pembelajaran.

Belanja pendidikan di daerah bahkan sering menjadi ruang rawan korupsi, khususnya pada proyek pembangunan fisik, pengadaan barang, dan program pelatihan. Desentralisasi tanpa tata kelola yang baik justru berpotensi memperlebar disparitas antar wilayah, terutama antara daerah yang kuat fiskalnya dengan daerah tertinggal. 

Jangan sampai kita mendesain kebijakan pendidikan yang dinamis, dengan program populis, program yang  berubah-ubah tanpa kompas, program populis yang sesuai selera yang menjabat tanpa tolak ukur yang jelas. Pada akhirnya, Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 bukan sekadar koreksi yuridis terhadap frasa dalam undang-undang, melainkan alarm yang membangunkan kita dari ilusi bahwa sistem pendidikan kita selama ini telah berjalan sesuai konstitusi. 

Powered by Froala Editor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense