Sudah lebih dari satu dekade sejak Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi memperkenalkan bentuk baru otonomi kampus: Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Regulasi itu diperkuat oleh PP Nomor 26 Tahun 2015 dan pembaruannya pada PP Nomor 8 Tahun 2020. Sejak saat itu, narasi mengenai “kemandirian perguruan tinggi” menjadi salah satu tema besar dalam kebijakan pendidikan.
PTNBH secara massif dipromosikan sebagai format ideal bagi universitas modern—lebih fleksibel, lebih kreatif, dan kurang bergantung pada anggaran negara. Dalam beberapa kasus, model ini memang menunjukkan hasil yang menggembirakan. Namun, kita juga tahu bahwa tidak semua kampus lahir dari rahim yang sama. Dan di titik inilah, perdebatan mengenai masa depan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) menjadi penting untuk diletakkan secara lebih jernih.
PTKN bukan sekadar bagian dari ekosistem pendidikan tinggi; PTKN adalah lembaga moral-intelektual yang mengemban dua mandat sekaligus: mencerdaskan kehidupan bangsa dan merawat ilmu-ilmu keagamaan yang menjadi fondasi peradaban.
UIN, IAIN, dan STAIN berdiri sebagai simpul di mana tradisi akademik Islam disemai, diperkuat, dan dibawa memasuki percakapan modern. Kampus-kampus itu menyimpan jejak panjang santri, anak-anak desa, dan keluarga kelas menengah bawah yang datang membawa harapan sederhana: ingin belajar, ingin naik kelas, ingin menjangkau kehidupan baru melalui jalan ilmu. Dalam ruang inilah negara hadir, bukan sekadar sebagai regulator, tetapi sebagai penyokong utama.
Karena itu, ketika model PTNBH ditarik ke ruang PTKN, kegelisahan pun muncul. Secara konseptual, PTNBH adalah model yang tidak mungkin sepenuhnya menghindari logika finansial. Kampus dipaksa membuka unit bisnis, memetakan program studi berdasarkan potensi pendapatan, dan pada batas tertentu mengubah relasi pendidikan menjadi transaksi.
Baca juga : Mungkinkah Indonesia Menjadi Kiblat Peradaban Dunia Islam (2)
Dalam konteks ilmu-ilmu keagamaan, yang secara alami bukan “ladang profit,” tekanan seperti ini dapat menggeser akal sehat institusi. Di banyak universitas di Inggris dan Amerika Serikat, fakultas teologi dan religious studies terpaksa diperkecil, digabung, atau ditutup karena dianggap tidak produktif.
Sementara itu di sisi lain, negara-negara Skandinavia, Jerman, dan beberapa negara Eropa tetap mendanai penuh bidang humaniora dan ilmu agama karena menganggapnya sebagai public good yang tidak bisa ditundukkan pada mekanisme pasar. Di sinilah kita juga bisa belajar: negara yang kuat justru menjaga disiplin keilmuan yang tidak “menghasilkan uang” tetapi menopang moralitas masyarakat.
Di ranah empiris, fungsi sosial PTKN di Indonesia memperkuat argumen ini. Ketika saya menjadi mahasiswa IAIN, misalnya, banyak mahasiswa seperti saya yang berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi terbatas. Tentu saja kelompok mahasiswa seperti kami bukan pelanggan jasa pendidikan; kami adalah warga negara yang sedang menapaki tangga mobilitas sosial.
Sehingga jika membebankan kalangan seperti kami pada rezim pembiayaan ala PTNBH adalah menempatkan beban ganda pada pundak yang sudah rapuh. Jika UKT naik, jika kampus dibiarkan mengejar pendapatan, jika jurusan-jurusan keagamaan tidak lagi memperoleh perlindungan pendanaan, maka PTKN kehilangan jantungnya.
Sementara kasus lainnya, saya sering merekomendasikan anak-anak santri dari kalangan yang kurang mampu agar diberikan UKT yang paling rendah ke pada pihak yang berwenang di institusi tempat saya mengabdi. Beberapa ada yang disetujui, tapi ada yang juga yang turun “tangga” UKT-nya tetapi tidak signifikan.
Baca juga : Mungkinkah Indonesia Menjadi Kiblat Peradaban Dunia Islam (1)
Kasus UIII Depok memberikan gambaran awal. Sebagai PTKN pertama dengan status PTNBH, transformasi UIII memang monumental. Tetapi di balik monumentalitas itu terdapat pertanyaan yang belum terjawab tuntas: bagaimana menjaga misi keagamaan di tengah tuntutan kinerja finansial? Bagaimana memastikan UKT tidak berlari mengejar model PTNBH umum lainnya? Bagaimana menjamin program studi inti keagamaan tidak tersisih oleh program unggulan yang lebih “menghasilkan”? Kemandirian memang membuka ruang inovasi, tetapi sekaligus menghadirkan risiko komersialisasi yang secara ideologis tidak serasi dengan DNA PTKN.
Di atas semua itu, kita perlu mengingat kembali mandat konstitusi. Pasal 31 UUD 1945 dengan terang memerintahkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memastikan pendidikan dapat diakses semua warga negara. Pendidikan bukan barang dagangan, bukan jasa, bukan komoditas pasar. Ketika perguruan tinggi keagamaan diarahkan menjadi PTNBH, relasi antara hak dan harga menjadi kabur.
Akses yang seharusnya setara berpotensi terbelah; mereka yang mampu berjalan dengan ringan, sementara mereka yang miskin harus menapak dengan langkah gemetar. Di sinilah model Satuan Kerja—atau BLU yang sedikit lebih fleksibel—menjadi pilihan yang lebih sesuai. Melalui model ini, pendanaan utama tetap bersumber dari APBN, dan negara memegang kendali atas penetapan UKT. Kenaikan biaya kuliah harus melalui pengawasan kementerian, bukan keputusan internal kampus yang didorong oleh kebutuhan menutup defisit.
Kualitas pendidikan tinggi tidak pernah bertumpu pada skema bisnis, melainkan pada komitmen negara menyediakan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN. Subsidi negara—melalui BOPTN dan alokasi-anggaran lain—adalah instrumen yang seharusnya memperkuat PTKN, bukan justru digantikan oleh model pendanaan yang melempar beban kepada mahasiswa. Model Satker menempatkan pendidikan keagamaan pada orbit yang tepat: dibangun oleh dana publik, dijaga oleh mandat publik, dan dijalankan untuk kepentingan publik.
Karena itu, mengembalikan PTKN ke model Satker bukanlah langkah mundur, melainkan langkah pemulihan. Pemulihan terhadap akal kebijakan, pemulihan terhadap misi moral, dan pemulihan terhadap mandat konstitusional. PTKN adalah ruang bagi ilmu, moralitas, dan keberlanjutan nilai; ruang di mana santri menemukan cahaya pengetahuan; ruang di mana anak-anak dari kelas menengah bawah mendapat kesempatan sama luasnya untuk bermimpi. Jika ruang itu digeser menjadi arena komersialisasi, maka kita sedang memutus salah satu urat nadi pembentuk karakter bangsa.
Baca juga : KPK Cek Transaksi Keuangan RK dan Keluarga Melalui PPATK
Pada akhirnya, sebuah bangsa tidak hanya dibangun dengan gedung-gedung tinggi atau teknologi yang mengkilap, tetapi juga oleh ruang-ruang yang menjaga kedalaman batin dan keteduhan nilai. PTKN adalah salah satu ruang itu. Dan justru karena alasan itu, ia tidak perlu—dan tidak seharusnya—menjadi PTNBH. []
*) Tulisan ini merupakan pandangan pribadi
Powered by Froala Editor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.