RM.id Rakyat Merdeka - Pusat Studi Hukum Agraria (PSHA) Fakultas Hukum Universitas Trisakti menggelar seminar nasional bertajuk “Problematika Hak Pengelolaan: Mengurai Regulasi dan Realitas” di Ruang Prof. E. Suherman, Gedung H Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Kamis (12/2/2026). Kegiatan tersebut diikuti 125 peserta yang terdiri dari dosen, mahasiswa, peneliti, dan praktisi hukum.
Ketua Panitia Listyowati Sumanto mengatakan, seminar merupakan bagian dari program akademik PSHA untuk memperkuat kajian ilmiah di bidang hukum agraria, khususnya pascaperkembangan regulasi setelah Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Kegiatan ini juga menjadi forum refleksi kritis atas dinamika pengaturan Hak Pengelolaan (HPL) dalam sistem hukum pertanahan nasional.
Dalam keynote speech, Ketua PSHA Irene Eka Sihombing menyoroti pertanyaan mendasar mengenai kedudukan HPL, apakah merupakan hak atas tanah atau sekadar instrumen kewenangan publik yang dilimpahkan negara.
Ia menjelaskan, secara historis dan normatif HPL tidak disebut secara eksplisit dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), melainkan berkembang melalui kebijakan administratif sejak Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 sebagai bentuk konversi hak penguasaan atas tanah negara.
Baca juga : Gelar Konser Virtual di Roblox, President University Cetak Sejarah
Secara konstitusional, HPL berakar pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan merupakan turunan dari Hak Menguasai Negara (HMN).
Para narasumber menegaskan HPL pada hakikatnya adalah mandat administratif, bukan hak kebendaan. HPL memberikan kewenangan kepada instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, maupun badan tertentu untuk merencanakan, menggunakan, dan memanfaatkan tanah negara sesuai tata ruang dan kepentingan publik.
Dalam diskusi juga disoroti ketidakharmonisan konseptual dalam praktik, terutama relasi antara HPL dan hak atas tanah yang lahir di atasnya seperti Hak Guna Bangunan (HGB).
Dalam praktiknya, HPL kerap berkembang dari fungsi administratif menjadi instrumen pengelolaan berdimensi ekonomi jangka panjang. Kondisi ini dinilai menuntut kejelasan batas kewenangan, kepastian hukum, serta konsistensi penerapan asas hukum agraria.
Baca juga : Angkutan Jalan Perintis: Menggapai Pelosok, Menyejahterakan Negeri
Regulasi mutakhir, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, dinilai telah memperjelas definisi, subjek, kewenangan, pemanfaatan, serta mekanisme hapusnya HPL. Namun akademisi menekankan perlunya rekonstruksi konseptual agar HPL tetap ditempatkan sebagai instrumen hukum publik untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan sebagai hak milik terselubung.
Seminar ini juga menyoroti pentingnya perumusan Perjanjian Pemanfaatan Tanah (PPT) yang jelas dan akuntabel sebagai dasar hubungan hukum antara pemegang HPL dan pihak ketiga.
Kepastian jangka waktu, mekanisme perpanjangan, serta batas kewenangan dinilai menjadi aspek penting untuk mencegah sengketa agraria di masa mendatang.
Melalui seminar tersebut, PSHA Fakultas Hukum Universitas Trisakti menegaskan komitmen mengembangkan diskursus akademik yang kritis dan konstruktif di bidang hukum pertanahan.
Baca juga : Aglomerasi PALAPA: Wujudkan Mobilitas Terintegrasi dan Berkualitas di Sumbar
Hasil seminar akan menjadi bagian dari pengembangan publikasi ilmiah serta rekomendasi akademik guna mendorong sistem pengelolaan tanah negara yang lebih transparan, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.