BREAKING NEWS
 

Ditetapkan Ditjen AHU: Yayasan Syarif Hidayatullah & Triguna Utama Dikelola UIN Jakarta

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : UJANG SUNDA
Senin, 8 Juni 2026 15:08 WIB
Tugu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (Foto: Dok. UIN Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum telah menetapkan dan mencatat kepengurusan yang sah pada yayasan-yayasan pendidikan yang berada dalam proses integrasi pengelolaan di bawah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yakni Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah dan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

Untuk Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, pengesahan tertuang dalam Surat Penerimaan Perubahan Data Nomor AHU-AH.01.06-0054894 dan Daftar Yayasan Nomor AHU-0018870.AH.01.12.TAHUN 2026 tertanggal 18 Mei 2026. Sedangkan pengesahan Yayasan Syarif Hidayatullah tertuang dalam surat Keputusan Kementerian Hukum dengan No. AHU-AHA. 01.06-0054792 tanggal 13 Mei 2026.

Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta menaungi Madrasah Pembangunan, Taman Kanak-Kanak Islam Pembangunan (TKIP), dan Sekolah Dasar Islam Pembangunan SDIP, didirikan pada 1964. Sedangkan Yayasan Perguruan Triguna Utama menaungi SMK dan SMA Triguna, didirikan pada 1998. Kedua yayasan itu didirikan oleh pimpinan UIN Jakarta pada era masing-masing.

Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menegaskan bahwa dengan diterbitkannya pengesahan tersebut, negara telah memberikan kepastian hukum mengenai kepengurusan yang sah. Karena itu, seluruh aktivitas lembaga pendidikan di dua Yayasan itu harus dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki legalitas sebagaimana tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum.

Baca juga : KPK Amankan Belasan Orang dalam OTT, Salah Satunya Kepala Imigrasi Jakbar

Alwanih menyatakan, tidak boleh lagi ada pihak yang mengklaim, menggunakan nama, atau bertindak atas nama yayasan apalagi menguasai aset negara tanpa dasar hukum yang sah.

“Negara sudah menetapkan dan mengesahkan siapa dewan pembina dan pengurus yang sah melalui AHU Kementerian Hukum. Karena itu, tidak boleh lagi ada pihak yang mengatasnamakan yayasan di luar kepengurusan yang telah disahkan. Kepastian hukum ini wajib dihormati oleh semua pihak,” kata Alwani, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, pengesahan AHU bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk pengakuan resmi negara terhadap legalitas kepengurusan yayasan. Setiap tindakan yang dilakukan atas nama yayasan harus merujuk kepada pengurus yang telah memperoleh pengesahan tersebut.

Adsense

Alwanih menjelaskan, penggunaan nama yayasan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Bentuknya dapat berupa penerbitan surat, pengambilan keputusan organisasi, penyampaian pernyataan kepada publik, penggunaan kop surat yayasan, pengelolaan aset, mengelola keuangan/pembayaran maupun aktivitas lain yang mengatasnamakan yayasan.

Baca juga : Ini Jadwal Dan Syarat Penerimaan Murid Baru Sekolah Negeri Dan Swasta Di Jakarta

“Kalau masih ada pihak yang membuat surat, mengeluarkan kebijakan, melakukan komunikasi resmi, menerima/mengutip uang pembayaran SPP administrasi keuangan atau mengaku sebagai pengurus yayasan tanpa dasar legal yang diakui negara, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang tidak sah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, Rektor UIN Jakarta sebagai institusi yang mendapat mandat Pemerintah dalam proses integrasi dan penataan satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk menjaga kepastian hukum, melindungi tata kelola lembaga pendidikan, dan mengamankan aset negara yang digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Karena itu, UIN Jakarta tidak akan tinggal diam apabila masih ditemukan pihak-pihak yang menggunakan nama yayasan secara tidak sah atau melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kebingungan publik dan mengganggu proses pendidikan.

“Kami mengedepankan dialog dan penyelesaian yang baik. Namun apabila masih ada pihak yang secara sengaja mengatasnamakan yayasan tanpa legalitas yang sah, tentu UIN Jakarta akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak yayasan dan kepastian hukum yang telah ditetapkan negara,” ujar Alwani.

Baca juga : vivo V50 Lite Berikan Tips Liburan Singkat, Nyaman Dekat Jakarta

Ia mengimbau seluruh guru, tenaga kependidikan, orang tua murid, mitra kerja, dan masyarakat untuk hanya berkoordinasi dengan pengurus yang telah memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum.

“Yang terpenting saat ini adalah menjaga stabilitas lembaga pendidikan dan memastikan proses belajar mengajar berjalan dengan baik (KBM). Jangan sampai peserta didik menjadi korban akibat adanya klaim-klaim yang tidak memiliki dasar hukum,” katanya.

Ia menambahkan, UIN Jakarta berkomitmen untuk melaksanakan proses integrasi dan penataan satuan pendidikan secara transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan demi kepentingan peserta didik, tenaga pendidik, dan keberlangsungan pendidikan yang lebih baik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense