BREAKING NEWS
 

UIN Jakarta: Integrasi Satuan Pendidikan Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN

Reporter : HENDRAWAN KOSIM WIJAYA
Editor : UJANG SUNDA
Selasa, 21 Juli 2026 12:37 WIB
Papan nama UIN Jakarta (Foto: Dok. UIN Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan, kebijakan integrasi satuan pendidikan di lingkungan Badan Layanan Umum (BLU) UIN Jakarta tidak bergantung pada satu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kebijakan tersebut dibangun di atas berbagai landasan hukum dan bertujuan memperkuat tata kelola pendidikan, pengamanan aset negara, serta peningkatan mutu layanan pendidikan.

Kuasa Hukum UIN Jakarta, Alwanih, menjelaskan bahwa Putusan PTUN Jakarta Nomor 9/G/2026/PTUN.JKT harus dipahami secara proporsional sesuai ruang lingkup perkara, yakni sengketa antara Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) melawan Menteri Agama terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025. Menurut Alwanih, hingga saat ini putusan tersebut juga belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga masih terbuka upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, kata dia, ruang lingkup keberlakuannya harus dipahami sesuai para pihak dan objek sengketa dalam perkara tersebut, serta tidak dapat dimaknai secara luas sebagai dasar untuk menghentikan keseluruhan kebijakan integrasi satuan pendidikan di lingkungan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Baca juga : Interaksi Dengan Perempuan Berujung Mundurnya Menteri Urusan Muslim Singapura

"Integrasi satuan pendidikan bukan hanya didasarkan pada KMA Nomor 1543 Tahun 2025. Kebijakan ini memiliki landasan hukum yang lebih luas, di antaranya Keputusan Rektor Nomor 36 Tahun 2001, rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022, serta Putusan PTUN Serang Nomor 3/G/2026/PTUN.SRG yang telah menguatkan posisi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta," kata Alwanih, Selasa (21/7/2026).

 

Adsense

Menurutnya, integrasi satuan pendidikan merupakan kebijakan strategis untuk menciptakan tata kelola yang lebih efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan pendidikan. Kebijakan tersebut mencakup pengelolaan kelembagaan, aset, keuangan, hingga sumber daya manusia guna menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang berkualitas.

Baca juga : BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Selain memperkuat pengamanan aset negara, integrasi juga ditujukan untuk meningkatkan mutu pembelajaran, pengembangan kurikulum, serta memberikan kepastian bagi guru, tenaga kependidikan, dan seluruh karyawan satuan pendidikan.

Karena itu, Alwanih memastikan Putusan PTUN Jakarta tidak memengaruhi kegiatan belajar mengajar maupun operasional satuan pendidikan yang berada di bawah pengelolaan BLU UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Seluruh aktivitas pendidikan tetap berjalan normal dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia melanjutkan, berbagai penafsiran terhadap putusan tersebut perlu ditempatkan dalam koridor hukum yang tepat. Menurutnya, setiap putusan pengadilan harus dibaca secara utuh berdasarkan amar putusan dan objek sengketa, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Baca juga : Menjaga Integritas Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045

Lebih lanjut, Alwanih menjelaskan bahwa Yayasan Ketilang Insan Mandiri saat ini tidak lagi mengelola TK Ketilang karena pengelolaannya telah berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Dengan demikian, posisi hukum masing-masing pihak harus dipahami berdasarkan kewenangan dan kondisi hukum yang berlaku saat ini.

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkomitmen untuk terus menjalankan proses integrasi satuan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memastikan seluruh layanan pendidikan, kegiatan belajar mengajar, serta hak peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan karyawan tetap berjalan secara optimal. Menurut saya, dengan tambahan tersebut narasi menjadi lebih kuat karena menonjolkan tiga poin utama: putusan belum inkracht,ruang lingkup putusan terbatas pada para pihak dan objek sengketa, serta integrasi tetap memiliki dasar hukum lain yang independen, sehingga mendukung judul yang diangkat.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense