Bayangkan seorang ibu berusia 83 tahun di Asrama Haji Pondok Gede. Kursi rodanya didorong oleh anak sulungnya. Sang anak menjadi pendamping lansia yang baru mendaftar haji beberapa tahun lalu. Ironisnya, tetangganya di kampung sudah menunggu belasan tahun dan belum juga mendapat giliran.
Pemandangan itu mengharukan. Sekaligus menjadi lukisan sebuah ironi. Tidak ada yang tega mempersoalkan bakti seorang anak kepada ibunya. Namun, ada satu pertanyaan yang jarang diajukan: sebagian ongkos haji anak itu dibayar oleh siapa?
Jawabannya mungkin mengejutkan. Jika Anda termasuk jutaan orang yang sedang mengantre haji, bisa jadi sebagian ongkos itu dibayar dari hasil uang Anda.
Jalur Khusus yang Mulia
Negara memang membuka jalur pendamping bagi jemaah lanjut usia. Syaratnya jelas. Jemaah lansia yang didampingi harus sudah melunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahap pertama dan dinyatakan membutuhkan bantuan orang lain dalam aktivitas sehari-hari berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan.
Pendampingnya harus anak kandung atau menantu, yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, akta nikah, dan akta kelahiran. Pada musim haji 2024, pendamping disyaratkan sudah terdaftar sebelum 13 Mei 2019 dan berada di provinsi yang sama dengan jemaah lansia.
Artinya, pendamping melompati antrean. Ia dapat berangkat jauh sebelum gilirannya tiba.
Soal melompati antrean, banyak orang bisa memakluminya. Merawat orang tua di tengah jutaan manusia di Arafah dan Mina bukan perkara ringan. Ini bagian dari birr al-wālidayn, berbakti kepada kedua orang tua. Karena itu, kebijakan yang memfasilitasinya patut dipahami sebagai bentuk penghormatan terhadap orang tua.
Persoalannya ada di tempat lain: bagaimana pendamping itu membayar biaya hajinya?
Subsidi yang Tak Pernah Ditandatangani
Mari melihat angkanya.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 rata-rata Rp87,4 juta per jemaah. Adapun yang dibayar langsung oleh jemaah, yang disebut Bipih, rata-rata Rp54,19 juta atau sekitar 62 persen.
Sisanya, sekitar Rp33 juta per orang, ditutup dari nilai manfaat, yakni hasil investasi seluruh dana setoran haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pendamping lansia ikut menikmati skema tersebut. Menurut ketentuan yang dipublikasikan BPKH, pendamping yang disetujui membayar sebesar selisih antara Bipih per embarkasi dan setoran awalnya.
Bipih, bukan BPIH.
Dengan demikian, pendamping membayar biaya yang sudah memperoleh subsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Padahal, setoran awalnya baru mengendap selama beberapa tahun. Nilai manfaat yang dihasilkan oleh uangnya sendiri jauh lebih kecil dibandingkan subsidi yang diterimanya. Selisihnya ditutup dari hasil investasi dana jemaah lain yang masih menunggu keberangkatan.
Di titik inilah fatwa Majelis Ulama Indonesia menjadi relevan.
Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Nomor 09/Ijtima' Ulama/VIII/2024 menyatakan haram memanfaatkan hasil investasi setoran awal calon jemaah untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain. Pengelola keuangan haji yang melakukannya dinilai berdosa.
Baca juga : Kuasa Hukum Yaqut: Saksi Tegaskan Tak Ada Arahan Siapkan 1 Juta Dolar
Lalu, apakah pendampingan lansia itu haram?
Tidak sesederhana itu. Dan memang bukan itu persoalannya.
Pendampingan kepada lansia adalah kebaikan. Yang perlu diperiksa adalah akad yang menjadi dasar pengelolaan dan pemanfaatan dana tersebut.
Setiap calon jemaah menandatangani surat kuasa ketika menyetor dana. Fatwa DSN-MUI Nomor 122/DSN-MUI/II/2018 menetapkan bahwa akad yang mendasari pengelolaan dana BPIH adalah wakālah bil ujrah.
Dalam akad wakālah, wakil bertindak untuk kepentingan orang yang memberikan kuasa (muwakkil). Hasil dari uang si A pada dasarnya merupakan hak si A. Wakil tidak berhak memberikan manfaat dari harta tersebut kepada si B tanpa izin si A.
Pertanyaannya: apakah izin tersebut pernah diminta oleh wakil kepada para calon jemaah haji di Indonesia?
Sebuah kajian fikih muamalah dari Universitas Islam Bandung (Lenni, 2025) mencatat bahwa distribusi nilai manfaat kepada jemaah yang berangkat pada tahun berjalan tidak dinyatakan secara eksplisit dalam surat kuasa wakālah.
Di sinilah letak persoalannya.
Kebaikan untuk lansia berpotensi dibayar dengan harta orang yang tidak pernah dimintai persetujuan.
(DOI: https://doi.org/10.29313/jres.v5i2.8640)
Lalu, BPKH Itu Siapa?
Selain jemaah yang berangkat, ada satu pihak lain yang juga mengambil bagian dari nilai manfaat. Pihak itu adalah BPKH sendiri.
BPKH tidak mendapat alokasi anggaran operasional dari APBN. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 membebankan biaya operasional BPKH pada nilai manfaat hasil investasi keuangan haji. Menurut PP Nomor 5 Tahun 2018, pengeluaran operasional tersebut meliputi belanja pegawai dan belanja operasional kantor.
Dalam perspektif fikih, BPKH berkedudukan sebagai apa?
Apakah ia 'āmil, seperti amil zakat?
Bukan.
Zakat yang sudah dibayarkan berpindah menjadi hak delapan golongan penerima, dan amil merupakan salah satunya. Karena itu, amil dapat mengambil bagian dari zakat yang terhimpun, dengan batas paling banyak seperdelapan atau 12,5 persen, sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 606 Tahun 2020.
Dana haji tidak demikian.
Uang tersebut tetap menjadi milik jemaah. Ia bukan zakat, dan BPKH bukan mustahik.
Baca juga : Kemenhaj Lindungi 200.000 Jemaah Umrah/Bulan: Travel Wajib Berizin, Harga Standar
Apakah BPKH merupakan nāẓir wakaf?
Juga bukan.
Wakaf memisahkan harta dari pemiliknya untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum. Nazhir dapat memperoleh imbalan dari hasil bersih pengelolaan wakaf, dan Pasal 12 UU Nomor 41 Tahun 2004 membatasinya paling banyak 10 persen.
Dana haji tidak pernah dilepaskan kepemilikannya. Jemaah yang batal berangkat dapat menarik kembali uangnya sesuai ketentuan.
Kedudukan yang paling tepat adalah sebagai wakil, sejalan dengan fatwa DSN-MUI tersebut.
Wakil memang boleh menerima upah (ujrah), dengan syarat yang dikenal dalam fikih muamalah: besarnya jelas (ma‘lūm), disepakati kedua belah pihak, dan wajar sesuai dengan beban pekerjaannya (ujrah al-mitsl).
Berapa Pantasnya?
Mari menghitung dengan data yang telah dipublikasikan.
Per September 2026, dana haji yang dikelola BPKH sekitar Rp184 triliun. Sekitar 70 persen ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara, sekitar 5 persen pada fund di Islamic Development Bank melalui BPKH Limited di Arab Saudi, dan sekitar 25 persen disimpan sebagai likuiditas di sekitar 30 bank syariah.
Sepanjang 2025, nilai manfaat yang dihasilkan mencapai Rp12,09 triliun.
Untuk biaya operasional, aturan menetapkan batas paling banyak lima persen dari perolehan nilai manfaat tahun sebelumnya, dan usulannya harus mendapat persetujuan DPR.
Dengan nilai manfaat 2025, batas tersebut setara sekitar Rp604 miliar.
Adapun pagu yang ditetapkan untuk 2026 sebesar Rp439,32 miliar. Angka tersebut setara sekitar 3,6 persen dari nilai manfaat 2025.
Gaji pimpinan BPKH diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2020. Kepala Badan Pelaksana menerima Rp92,4 juta per bulan, anggota Badan Pelaksana Rp83,16 juta, Ketua Dewan Pengawas Rp73,18 juta, dan anggota Dewan Pengawas Rp66,528 juta.
Itu belum termasuk tunjangan perumahan, transportasi, asuransi, dan perjalanan dinas.
Jika hanya membandingkan persentase, angka BPKH tampak lebih kecil daripada batas imbalan nazhir sebesar 10 persen atau bagian amil sebesar 12,5 persen.
Namun, persentase bukan satu-satunya ukuran.
Konsep ujrah al-mitsl menuntut upah yang sepadan dengan pekerjaan.
Lalu, pekerjaan apa yang paling banyak dilakukan?
Baca juga : Saksi Sebut Uang 1 Juta Dolar untuk Pansus Haji Ditolak Ace dan Nusron
Membeli sukuk negara, kemudian memegangnya. Menempatkan deposito di bank. Sebagian besar dana tersebut, pada dasarnya, dikelola secara pasif. Imbal hasil sukuk ditentukan oleh negara, bukan semata-mata hasil kejelian pengelola dalam menemukan peluang investasi.
Para pembela gaji tinggi BPKH memiliki argumen yang tidak dapat diabaikan. Mengelola hampir Rp200 triliun membutuhkan orang yang berintegritas dan kompeten. Gaji yang layak juga dapat dipandang sebagai salah satu benteng untuk mengurangi godaan korupsi.
Argumen tersebut, sekilas, masuk akal.
Namun, kerja yang relatif pasif semestinya dibayar dengan imbalan yang sepadan dengan beban kerja dan tanggung jawabnya.
Ada persoalan yang lebih mendasar lagi: jemaah tidak pernah secara eksplisit menyepakati angka tersebut.
Dalam surat kuasa yang mereka tanda tangani, tidak tertulis, “Saya setuju sekian persen hasil investasi uang saya digunakan untuk menggaji pengelola.”
Bagi fikih muamalah, di sinilah persoalannya.
Bukan semata-mata besar atau kecilnya upah, melainkan apakah upah tersebut telah diketahui dan disepakati dalam akad.
Salah satu kaidah menyatakan:
“Lā yajūzu li-aḥadin an yataṣarrafa fī milki al-ghayri bilā idhnihi.”
Artinya: “Tidak boleh seseorang bertindak atas milik orang lain tanpa izinnya.”
Kaidah tersebut tercantum dalam Majallat al-Aḥkām al-‘Adliyyah.
Nabi saw. juga bersabda:
“Man ista’jara ajīran fal-yu‘limhu ajrahu.”
“Siapa yang mempekerjakan seseorang, hendaklah ia memberitahukan upahnya.”
(HR. al-Baihaqi).
Upah harus jelas (ma‘lūm), karena ketidakjelasan mengenai upah dapat menimbulkan persoalan dalam keabsahan akad. (*)
Powered by Froala Editor
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.