Dark/Light Mode

Saksi Sebut Uang 1 Juta Dolar untuk Pansus Haji Ditolak Ace dan Nusron

Selasa, 29 September 2026 18:20 WIB
Foto: M. Wahyudin/RM.
Foto: M. Wahyudin/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisaris Independen Sucofindo, Zainal Abidin, mengungkap adanya uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang sempat hendak diberikan kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Namun, uang tersebut disebut ditolak oleh Ace Hasan Syadzily dan Nusron Wahid. Zainal menyampaikan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Dalam perkara ini, terdakwa yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Zainal mengaku telah berteman dengan Yaqut sejak masa kuliah di Universitas Indonesia (UI). Keduanya juga disebut pernah bersama-sama membangun organisasi sosial kemasyarakatan.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mencecar Zainal mengenai asal mula penyerahan uang dari Gus Alex.

Jaksa turut menampilkan barang bukti nomor 1580 berupa uang 959.900 dolar AS atau setara Rp 17,2 miliar.

Zainal mengatakan, saat itu Gus Alex menemuinya untuk berkonsultasi di sebuah kafe di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.

Dalam pertemuan tersebut, Gus Alex disebut hendak menitipkan uang 1 juta dolar AS untuk diberikan kepada Pansus Haji.

"Tapi belum ada duit, masih pembicaraan, pembicaraan," ujar Zainal.

Zainal kemudian menyarankan Gus Alex menghubungi Ace Hasan. Menurut Zainal, Ace Hasan yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR dapat mengaturnya. Namun, upaya tersebut disebut tidak berhasil karena ditolak.

"Setelah itu, beliau (Gus Alex) hubungi Pak Ace. Hubungi Pak Ace, kemudian ternyata itu nggak berhasil. Pak Ace nggak mau, ya kan," kata Zainal.

Baca juga : Jaksa KPK Konfirmasi Sitaan Uang Rp 18,1 Miliar di Sidang Haji

Setelah itu, Zainal meminta Gus Alex menyerahkan uang tersebut kepada orang kepercayaannya, Khomsin. Zainal juga meminta Khomsin mengamankan uang tersebut.

"Sekian hari berikutnya, baru Pak Alex dan Khomsin ngabarin saya, 'Mas barangnya sudah dianu, duitnya sudah saya terima'. 'Oke'. Pak Alex juga begitu. 'Ya, sudah, Pak'," tutur Zainal, mengutip percakapannya dengan Khomsin dan Gus Alex.

Uang Kembali Ditolak Nusron Jaksa kemudian membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Zainal nomor 6 untuk mengonfirmasi keterangannya.

Dalam BAP tersebut, terdapat pembicaraan Zainal dengan Yaqut mengenai uang untuk Pansus Haji DPR.

"Maksud dari kalimat tersebut adalah meminta kepada saya berbicara dengan Pak Nusron Wahid, agar Pansus Haji tidak memberikan rekomendasi yang memberatkan Kementerian Agama, dan Pak Yaqut selaku Menteri Agama atas pelaksanaan haji tahun 2024. Kondisi saat itu Pak Nusron dan Pak Yaqut tidak saling bicara," ujar jaksa membacakan BAP Zainal.

"Iya, Pak. Betul sebetulnya itu kan itu, Pak. Jadi, pada waktu itu kan memang tidak akur. Iya kan, makanya dikomunikasikan supaya ini, ya saling enaklah saling bantu, gitu Pak. Atas permintaan itu saya jawab, 'Nanti saya komunikasikan'," jawab Zainal.

Menurut Zainal, pembicaraannya dengan Yaqut kala itu sebatas candaan. Namun, pembicaraan tersebut juga berkaitan dengan keinginan Yaqut untuk berkomunikasi dengan Nusron Wahid yang saat itu menjabat Ketua Pansus Haji DPR.

Beberapa hari kemudian, Zainal menemui Nusron yang saat itu memimpin Pansus Haji 2024. Zainal bermaksud menyampaikan uang titipan dari Gus Alex. Namun, upaya tersebut kembali ditolak.

"Saya bilang, 'Kang, ini aku ada titipan'. Beliau bilang, 'Enggak usah, enggak usah'," ujar Zainal menirukan percakapannya dengan Nusron.

Karena penolakan tersebut, uang tetap dipegang Khomsin. Sejak saat itu, Zainal mengaku tidak pernah memberikan perintah lanjutan kepada Khomsin untuk menyerahkan uang tersebut kepada pihak lain.

Zainal menambahkan, Gus Alex sempat meminta agar uang tersebut dikembalikan setelah Pansus Haji selesai menjalankan tugasnya.

Baca juga : Eks Dirjen PHU Ngaku Terima 16 Ribu Riyal dari Terdakwa Kasus Haji

Zainal memastikan uang tersebut masih utuh. Bahkan, permintaan pengembalian uang dari Gus Alex disebut disertai ancaman melalui pesan WhatsApp.

"Intinya, 'Kalau kamu enggak mengembalikan, awas saya buka semua nanti'," ujar Zainal.

Merasa tertekan, Zainal kemudian mengadu kepada Yaqut yang saat itu menjabat Menteri Agama.

Dia menyampaikan bahwa uang tersebut masih utuh dan mempertanyakan alasan Gus Alex mengancamnya.

Namun, Zainal mengaku Yaqut justru meminta dirinya menyelesaikan persoalan tersebut secara pribadi dengan Gus Alex.

"'Jangan kayak anak kecil. Selesaikan berdua'," kata Zainal menirukan ucapan Yaqut.

Setelah berkonsultasi dengan beberapa orang yang memahami hukum, Zainal kemudian menyerahkan uang tersebut kepada penyidik KPK.

Dia mengaku menyerahkan sendiri uang tersebut untuk disita. Dalam persidangan, jaksa juga mengonfirmasi uang lain yang disebut berasal dari Gus Alex kepada Zainal.

Barang bukti tersebut yakni nomor 1581 Alfa berupa 401 lembar uang pecahan 100 dolar AS atau setara Rp 722 juta, serta barang bukti nomor 1851 B berupa uang Rp 50 juta.

Zainal membenarkan bahwa uang-uang tersebut berkaitan dengan Gus Alex. Jika dihitung berdasarkan kurs dolar AS yang digunakan dalam persidangan, total seluruh uang tersebut mencapai sekitar Rp 18 miliar.

Zainal menjelaskan, uang sebesar 40.100 dolar AS merupakan tambahan untuk menggenapi pemberian kepada Pansus Haji DPR sehingga totalnya menjadi 1 juta dolar AS.

Baca juga : Saksi Ungkap Kondisi di Saudi Jadi Pertimbangan Kuota Haji 50:50

Sementara uang Rp 50 juta disebut sebagai ongkos Khomsin yang menyimpan uang tersebut. Zainal menegaskan seluruh uang tersebut telah diserahkan kepada penyidik KPK untuk dilakukan penyitaan dan dia sendiri yang menyerahkannya.

Diketahui, jaksa KPK mendakwa Yaqut dan para terdakwa lainnya melakukan korupsi secara bersama-sama terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.

Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tertanggal 20 Februari 2026.

Jaksa menyebut terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam perkara tersebut.

Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438,21 miliar.

Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,91 miliar.

Jaksa menyebut perbuatan tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lain. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,8 miliar.

Sementara itu, Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar serta Rp 330 juta.

Selain itu, perbuatan tersebut juga disebut memperkaya pihak-pihak lain serta sejumlah korporasi, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.