Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 50% Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan
- Masinis KA Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Bekasi
- RUU Perampasan Aset, Gerindra: Harus Ada Ganti Rugi untuk Korban Salah Sita
- Jutaan Hektare Lahan Rusak di Kalimantan Ternyata Masih Bisa Dipulihkan
- Mega Terharu dengan Perhatian Prabowo Takziah atas Wafatnya Guruh
Kuasa Hukum Yaqut: Saksi Tegaskan Tak Ada Arahan Siapkan 1 Juta Dolar
Selasa, 29 September 2026 22:03 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti keterangan saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Menurutnya, kesaksian Zainal Abidin menegaskan tidak pernah ada arahan dari Yaqut untuk menyiapkan uang 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) guna mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI.
Hal itu disampaikan Mellisa usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026) malam.
Zainal Abidin merupakan Komisaris Independen PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.
"Sebagaimana yang kita ketahui, waktu itu disampaikan bahwa ada upaya Gus Yaqut untuk melakukan suap kepada Pansus. Tapi ternyata dalam kesaksian hari ini, saksi Zainal Abidin menyampaikan bahwa tidak ada arahan apa pun terkait Pansus ini, 1 juta (dolar AS) ini dari Gus Yaqut," beber Mellisa.
Mellisa juga menyoroti keberadaan uang 1 juta dolar AS yang disebut diserahkan pada September 2024, tetapi baru dikembalikan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025.
Menurutnya, terdapat jeda lebih dari 10 bulan selama uang tersebut tersimpan. Mellisa mempertanyakan alasan uang itu tidak segera dikembalikan, termasuk pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan uang tersebut tetapi belum dihadirkan dalam persidangan.
Mellisa berharap, seluruh pihak yang namanya muncul dalam persidangan terkait dugaan suap dapat dihadirkan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar fakta perkara dapat diuji secara terbuka.
Baca juga : Saksi Sebut Uang 1 Juta Dolar untuk Pansus Haji Ditolak Ace dan Nusron
“Karena terkait dengan Pansus ini sudah muncul menjadi sebuah tudingan hukum kepada Gus Yaqut. Maka kami ingin semua pihak yang disebutkan di dalam proses persidangan ini dihadirkan. Kan kita maunya proses persidangan ini mencari kebenaran materiil sehingga terbuka dan menjadi terang apa yang dituduhkan," paparnya.
Mellisa menilai, keterangan saksi dalam persidangan sejauh ini tidak membuktikan adanya arahan dari Yaqut terkait penyiapan uang untuk Pansus Haji. Argumentasi tersebut, kata dia, akan disampaikan dalam pembelaan.
"Nanti kita akan sampaikan di dalam pembelaan. Nanti ada saksi dan ahli yang kami sampaikan juga," tandasnya.
Dalam persidangan, Zainal Abidin mengungkapkan uang sebesar 1 juta dolar AS disebut berasal dari mantan Staf Khusus Menteri Agama (Menag), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Uang tersebut, menurut Zainal, rencananya dialirkan kepada Pansus Haji agar tidak memberikan rekomendasi yang memberatkan Kementerian Agama (Kemenag).
Jaksa KPK kemudian mencecar Zainal mengenai asal mula penyerahan uang tersebut. Jaksa juga menampilkan uang yang tercatat sebagai barang bukti nomor 1580, yakni sebesar 959.900 dolar AS atau setara sekitar Rp 17,2 miliar.
Zainal mengatakan, Gus Alex awalnya menemuinya untuk berkonsultasi di sebuah kafe di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Dalam pertemuan itu, Gus Alex disebut hendak menitipkan uang untuk diberikan kepada Pansus Haji DPR.
Baca juga : Jaksa KPK Konfirmasi Sitaan Uang Rp 18,1 Miliar di Sidang Haji
"Tapi belum ada duit, masih pembicaraan, pembicaraan," ucap Zainal.
Zainal kemudian menyarankan Gus Alex menghubungi salah satu anggota Pansus Haji. Namun, anggota Pansus tersebut disebut menolak.
Zainal selanjutnya meminta Gus Alex menyerahkan uang tersebut kepada orang kepercayaannya, Khomsin. Kepada Khomsin, Zainal meminta agar uang itu diamankan.
"Sekian hari berikutnya, baru Pak Alex dan Khomsin ngabarin saya, 'Mas barangnya sudah dianu, duitnya sudah saya terima'. 'Oke'. Pak Alex juga begitu. 'Ya, sudah, Pak'," tutur Zainal mengutip percakapannya dengan Khomsin dan Gus Alex.
Jaksa Konfirmasi BAP Jaksa kemudian membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) Zainal nomor 6 untuk mengonfirmasi keterangan tersebut.
Dalam BAP itu, terdapat pembicaraan yang kemudian dikaitkan jaksa dengan Yaqut mengenai uang untuk Pansus Haji DPR.
"Maksud dari kalimat tersebut adalah meminta kepada saya berbicara dengan Pak Nusron Wahid, agar Pansus Haji tidak memberikan rekomendasi yang memberatkan Kementerian Agama, dan Pak Yaqut selaku Menteri Agama atas pelaksanaan haji tahun 2024. Kondisi saat itu Pak Nusron dan Pak Yaqut tidak saling bicara," ungkap jaksa mengutip isi BAP.
"Iya, Pak. Betul sebetulnya itu kan itu, Pak. Jadi, pada waktu itu kan memang tidak akur. Iya kan, makanya dikomunikasikan supaya ini, ya saling enaklah saling bantu, gitu Pak. Atas permintaan itu saya jawab, 'Nanti saya komunikasikan'," balas Zainal.
Baca juga : Eks Dirjen PHU Ngaku Terima 16 Ribu Riyal dari Terdakwa Kasus Haji
Namun, Zainal menjelaskan percakapannya dengan Yaqut sebatas candaan. Saat itu, pembicaraan berkaitan dengan keinginan Yaqut untuk berkomunikasi dengan Ketua Pansus Haji DPR saat itu, Nusron Wahid.
Dalam persidangan, jaksa juga mengonfirmasi uang lain yang disebut berasal dari Gus Alex. Rinciannya, barang bukti nomor 1581 Alfa berupa 401 lembar uang pecahan 100 dolar AS atau setara sekitar Rp 722 juta dan barang bukti nomor 1851 B berupa uang Rp 50 juta.
Zainal mengakui uang-uang tersebut berkaitan dengan Gus Alex. Jika ditotal berdasarkan kurs dolar AS yang disebut dalam persidangan, seluruh uang tersebut bernilai sekitar Rp 18 miliar.
Zainal menjelaskan, uang 40.100 dolar AS digunakan untuk menggenapi pemberian kepada Pansus Haji sehingga totalnya menjadi 1 juta dolar AS.
Sementara uang Rp 50 juta disebut sebagai ongkos untuk Khomsin yang menyimpan uang tersebut.
Zainal mengatakan, seluruh uang tersebut telah diserahkan kepada penyidik KPK untuk dilakukan penyitaan. Dia menyebut dirinya sendiri yang menyerahkan uang-uang tersebut.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya