Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Eks Dirjen PHU Ngaku Terima 16 Ribu Riyal dari Terdakwa Kasus Haji
Kamis, 24 September 2026 17:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief, mengaku menerima uang 16 ribu riyal Arab Saudi dan sejumlah dolar Amerika Serikat (AS) dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham.
Ismail merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Pengakuan tersebut disampaikan Hilman saat menjadi saksi dalam sidang kasus kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Dalam perkara ini, terdakwa lainnya yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag era Gus Yaqut Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Ketiganya disidangkan secara terpisah.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan foto barang bukti berupa puluhan lembar uang berwarna biru.
Jaksa menyebut uang tersebut merupakan salah satu barang bukti yang telah disita.
"Ini adalah barang bukti nomor 1576. Ada beberapa puluh lembar uang pecahan 500 Saudi Arabian Riyal. Apa yang Bapak ketahui dengan uang ini?" tanya jaksa.
Baca juga : Wamenag Sayangkan Bechi Bebas Bersyarat: Apa Dasarnya?
"Itu uang dari Bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025, setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji, kalau tidak salah," jawab Hilman.
Hilman mengatakan, uang tersebut diberikan oleh Ismail Adham yang kini duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut. Menurut dia, jumlah uang yang diterimanya sebesar 16 ribu riyal Arab Saudi.
Jaksa kemudian menunjukkan foto barang bukti uang lainnya kepada Hilman. Kali ini, uang tersebut berupa puluhan lembar pecahan 100 dolar AS. Namun, jaksa tidak menyebutkan jumlah keseluruhannya.
Hilman menjelaskan, setelah pelaksanaan ibadah haji 2025, Ismail Adham mengajaknya berdiskusi. Hilman kemudian meminta Ismail datang ke kantornya.
Namun, karena tidak bisa, pertemuan akhirnya dilakukan di Jeddah, Arab Saudi. Menurut Hilman, pembicaraan tersebut berkaitan dengan persoalan haji, terutama haji khusus. Dia mengakui bahwa saat itu KPK tengah melakukan penyidikan perkara tersebut.
"Kemudian setelah itu saya akan pulang, Pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak. Nah, terakhir saya sampaikan ke KPK," jelas Hilman.
Jaksa kemudian memastikan kepada Hilman bahwa kedua uang tersebut telah disita penyidik KPK.
Baca juga : Santri Harus Buat Sejarah, Jangan Cuma Jadi Penonton
"Kedua uang ini semuanya sudah dilakukan penyitaan, ya, oleh penyidik?" tanya jaksa.
"Sudah, sudah," jawab Hilman.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Selain Yaqut, terdakwa lainnya yakni Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Ketiga terdakwa tersebut disidangkan secara terpisah.
Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 06/SR/LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Jaksa menyebut, terdapat tiga komponen penyebab kerugian negara dalam perkara tersebut. Pertama, selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, senilai Rp 438,21 miliar.
Baca juga : BAZNAS Dan Urais Kemenag Dorong Optimalisasi UPZ Masjid
Kedua, penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39,95 miliar.
Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 143,91 miliar.
Jaksa menyebut, perbuatan tersebut memperkaya Yaqut dan pihak-pihak lainnya. Yaqut disebut menerima 271.500 dolar AS atau setara Rp 4,8 miliar.
Sementara itu, Gus Alex disebut menerima 5.233.800 dolar AS atau setara Rp 93,4 miliar dan Rp 330 juta.
Selain itu, jaksa menyebut perbuatan tersebut memperkaya pihak-pihak lain serta sejumlah korporasi, yakni 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya