RM.id Rakyat Merdeka - Ismail Hasani resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Konstitusi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama 12 guru besar lainnya dalam Sidang Senat Terbuka, Rabu (30/9/2026).
Dalam orasi ilmiahnya, Ismail mengangkat tema "Kepemimpinan Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara". Ia membahas pentingnya constitutional leadership untuk memastikan supremasi konstitusi, rule of law, dan demokrasi konstitusional tetap berjalan dalam praktik penyelenggaraan negara.
Menurut Ismail, demokrasi dan negara hukum menghadapi berbagai tantangan dalam satu dekade terakhir. Tantangan tersebut antara lain disrupsi legislasi, autocratic legalism, dan politisasi hukum.
Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan penguatan peran berbagai aktor dalam menjaga kehidupan konstitusional.
"Kepemimpinan konstitusi atau constitutional leadership adalah suatu kepemimpinan penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bertumpu pada konstitusi," kata Ismail dalam orasinya.
Baca juga : Guru Besar Trisakti Puji Blusukan Gibran Soal Dampak Karhutla
Ia menjelaskan, constitutional leadership tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga peradilan. Menurutnya, terdapat tiga kelompok aktor yang membentuk ekosistem kepemimpinan konstitusi, yakni Mahkamah Konstitusi, Presiden dan DPR, serta akademisi dan masyarakat yang bergerak dalam kajian hukum konstitusi.
Dalam ekosistem tersebut, Presiden dan DPR memiliki tanggung jawab mempertimbangkan konstitusionalitas kebijakan dan undang-undang. Mahkamah Konstitusi memberikan constitutional court judgment, sedangkan akademisi dapat memberikan academic-constitutional judgment melalui penelitian dan kajian hukum.
"Jika pengadilan menghasilkan constitutional court judgment, dan lembaga politik menghasilkan political judgment, maka akademisi dapat memberikan academic-constitutional judgment," ujarnya.
Ismail mengatakan, academic-constitutional judgment tidak memiliki daya paksa institusional seperti keputusan politik maupun putusan pengadilan. Namun, kekuatannya terletak pada kualitas argumentasi, kedalaman analisis, konsistensi metodologis, dan integritas keilmuan.
Menurut Ismail, akademisi memiliki setidaknya tiga fungsi dalam ekosistem tersebut, yakni fungsi kritis, korektif, dan konstruktif.
Baca juga : Guru Besar UGM: MBG Investasi SDM, Pengawasan Pangan Diperkuat
Ruang akademik, lanjutnya, dapat digunakan untuk menguji kebijakan dan keputusan kekuasaan dari perspektif konstitusi, termasuk ketika sebuah keputusan telah memperoleh legitimasi politik maupun yudisial.
Aktif di Isu Konstitusi dan HAM
Ismail dikenal sebagai akademisi sekaligus pegiat hukum dan hak asasi manusia. Ia mengawali pendidikan tingginya di Jurusan Perbandingan Mazhab dan Hukum IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 1996.
Pada masa mahasiswa, Ismail terlibat dalam gerakan mahasiswa 1998 dan sejumlah organisasi kemahasiswaan. Aktivismenya kemudian berlanjut melalui berbagai kegiatan sosial, penelitian, dan advokasi.
Ismail pernah menjadi peneliti dan tim advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). Ia juga terlibat dalam agenda perdamaian di Maluku, Aceh, dan Papua.
Baca juga : Guru Pesisir Kutai Kartanegara Raih Fulbright DAI ke Amerika
Pada 2004, Ismail menjadi bagian dari Tim Asistensi Tim Pencari Fakta (TPF) Munir yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Setahun kemudian, pada 2005, Ismail turut mendirikan SETARA Institute bersama Abdurrahman Wahid, Azyumardi Azra, Rocky Gerung, Kamala Chandrakirana, dan Hendardi.
Hingga kini, Ismail menjabat sebagai Ketua Badan Pengurus SETARA Institute.
Pengukuhan sebagai Guru Besar Hukum Konstitusi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menambah kiprah Ismail dalam bidang akademik, khususnya kajian hukum konstitusi, demokrasi, dan hak asasi manusia. Dalam orasinya, ia menekankan pentingnya peran akademisi dalam menjaga agar konstitusi tidak hanya menjadi norma tertulis, tetapi juga menjadi dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.