RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemarin, menyerahkan ikhtisar hasil pemeriksaan Semester (ihpS) i Tahun 2018 kepada presiden Joko Widodo di istana Merdeka, Jakarta. penyerahan dilakukan langsung Kepala BPK Moermahadi Soerja Djanegara.
Pada acara ini, presiden didampingi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani indrawati, Menteri Sekretariat Negara Pratikno, Menteri Sekertaris Kebinet pramono anung, dan Kepala Staf presiden Moeldoko. Kepala BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengungkapkan, saat melakukan penyerahan, presiden Jokowi sempat mempertanyakan pemberian opini disclaimer atas laporan keuangan 2017 milik Kementerian Kelautan dan perikanan (KKp) serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Baca juga : Menhub Asuransikan Bandara & Pelabuhan
“Presiden bilang, masalah aset dan permasalahan di KKp dan Bakamla harus dibenahi. Masalah ini sebetulnya sama dengan permasalahan periode sebelumnya,” ujar Moermahadi. Dalam ihpS semester i 2018, BPK memberikan opini Tidak Menyatakan pendapat atau disclaimer kepada Bakamla serta KKp untuk laporan keuangan tahun lalu. Dua lembaga pernah mendapatkan opini yang sama pada 2016. Opini disclaimer diberikan karena ada perbedaan antara aset lancar dan aset tetap yang dilaporkan dengan realisasinya. untuk KKp, instansi pimpinan Susi Pudjiastuti itu juga bermasalah dari sisi pelaporan aset tak berwujud, yaitu penyajian nilai paten dan hasil kajian tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan valid.
Dalam pertemuan ini, Moermahadi mengungkapkan, pihaknya bersama presiden juga membahas mengenai laporan keuangan Kementerian pertahanan yang memiliki sistem berbeda dengan kementerian lainnya. “Kami mengusulkan agar daftar isian pelaksanaan anggaran (Dipa) setiap satuan kerja. Misalnya, sistem penganggaran TNi angkatan Darat harus sampai tingkat komando resor militer (korem),” ungkapnya. Selain itu, lanjut Moermahadi, BPK juga melaporkan bahwa telah menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp 4,13 triliun.
Baca juga : Impor Barang Modal & Konsumsi Makin Mahal
Jumlah itu berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara/daerah senilai Rp 697 miliar. Selanjutnya berasal dari koreksi subsidi sebesar Rp 2,88 triliun, serta koreksi cost recovery senilai Rp 561,6 miliar. Mormahadi mengungkapkan, selama periode 2003 hingga 30 Juni 2017, BPK telah menyampaikan 447 temuan pemeriksaan yang mengandung indikasi pidana kepada Kepolisan Ri, Kejaksaan Ri, dan Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) senilai Rp 45,65 triliun. Dari temuan itu, instansi yang berwenang telah menindak lanjuti 425 temuan dengan total keuangan Rp 44,05 triliun. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.