BREAKING NEWS
 

Pengusaha Minta Revisi Perizinan Impor

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Selasa, 7 Desember 2021 11:51 WIB
Ilustrasi.

 Sebelumnya 
Ketiga, sebagian ketentuan Permendag No. 20 Tahun 2021 tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

Keempat, untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional dan iklim usaha di dalam negeri, maka revisi Permendag 20 Tahun 2021 diperlukan dengan menyelaraskan ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca juga : Wapres Ungkap Pengusaha Keluhkan Perizinan Berbelit

"Selanjutnya untuk mengisi kekosongan pengaturan terkait impor maka penerbitan Persetujuan Impor dengan mengacu pada pertimbangan teknis/rekomendasi dari kementerian lembaga terkait sebagaimana diatur dalam Permendag sebelumnya perlu dilakukan kembali," tandas Taufan.

Sebelumnya, Direktur Fasilitas Ekspor dan Impor Kemendag Marthin menegaskan, aturan ini untuk mempermudah pelayanan perizinan bagi pelaku usaha.

Baca juga : Cegah Kerusakaan Lingkungan, Ganjar Evaluasi Izin Tambang

"Dalam rangka mengubah tata kelola pelayanan perizinan ekspor dan impor, sehingga diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha," terangnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense