Sebelumnya
Oleh karena itu, pihaknya bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan dan seluruh kementerian/lembaga akan menindak tegas oknum yang menghambat pasokan dan distribusi dengan cara menimbun, memainkan harga, serta tindakan yang melawan hukum dan ketentuan lainya.
Baca juga : Covid Terus Turun, DPR Minta Pemerintah Susun Prokes Baru
"Kami sudah koordinasi dengan Polri dan kami ingatkan kepada seluruh yang mengikuti tata niaga perdagangan minyak goreng ini untuk mentaati," tegas Lutfi. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.