RM.id Rakyat Merdeka - PT Pupuk Indonesia (Persero) menjalin kerja sama dengan Komisi Pengawas Penyalur Pestisida (KP3) dalam rangka penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran.
Hal ini disampaikan Senior Vice President (SVP) Penjualan Wilayah Barat Pupuk Indonesia Agus Susanto dalam Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi di wilayah Jawa Barat, Selasa (14/2).
Baca juga : Maung Bandung Fokus 11 Laga Sisa
Melalui FGD ini, Agus menjelaskan, Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk ingin menyamakan persepsi tentang kebijakan pupuk bersubsidi dengan para anggota KP3, yang terdiri dari unsur pemerintah daerah (pemda). Dalam hal ini, Dinas Pertanian, aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, para distributor dan kios resmi.
“FGF ini bertujian menyamakan persepsi diantara KP3 dan distributor, terkait penyaluran pupuk bersubsidi,” ujar Agus, dalam keterangannya, Rabu (15/2).
Menurut Agus, terdapat beberapa aturan tentang kebijakan pupuk bersubsidi yang berubah. Seperti, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.