Sebelumnya
Diakui Teten, saat ini terdapat kendala bagi pelaku UMKM dalam mengakses akses pembiayaan. Selama pandemi Covid-19, risiko kredit perbankan mulai meningkat. Hal ini ditandai dengan menurunnya tingkat kolektibilitas atau pembayaran angsuran kredit oleh debitur di sejumlah perbankan.
Maklum, pandemi Covid-19 menyebabkan banyak pelaku-pelaku usaha yang berhenti beroperasi dan bahkan ada yang sampai gulung tikar.
“Ini menyebabkan pelaku usaha tidak mampu membayar angsuran kredit, yang berimbas terjadinya kredit macet,” tutur mantan Kepala Staf Kepresidenan ini.
Baca juga : LSM PJTR Salurkan Bantuan untuk Warga Cilincing
Karena itu, melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, pada Pasal 250 dan Pasal 251 mengatur penghapusbukuan kredit macet kepada UMKM untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
Pasal ini memberi payung hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN untuk penghapusbukuan dan penghapus tagihan kredit macet UMKM, untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada UMKM.
Penghapus tagihan kredit macet UMKM yang sudah dihapusbukukan, tidak akan mempengaruhi kesehatan perbankan, karena sudah dikeluarkan dari neraca.
Baca juga : Dukung Pengembangan Perhutanan Sosial, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan 11 Ton Pupuk
Bahkan, menurut Teten, dengan kondisi dunia saat ini yang tidak menentu, penghapusan kredit macet bisa menjadi angin segar bagi pelaku UMKM. Karena, menurutnya, kendala selama ini yang dialami oleh UMKM ada di sektor pembiayaan.
Teten kembali menegaskan, pihaknya juga telah mendapatkan dukungan dari Himbara dalam melaksanakan penghapus tagihan kredit macet UMKM.
Karena itu, pihaknya bersama stakeholder terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN (Badan usaha Milik Negara), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum akan menyamakan persepsi dan mengusulkan regulasi berupa peraturan Presiden.
Baca juga : Gencar Bantu UMKM, KKP Salurkan Bantuan Pembiayaan 10 Triliun
“Nantinya akan dibentuknya komite bersama,” tutup Teten. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.