Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Soal Kepulauan Widi

Mahfud: Pemerintah Batalkan MoU Dengan PT LII

Rabu, 14 Desember 2022 20:13 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dalam konferensi pers soal Kepulauan Widi di Kanfor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/12). Didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya (kiri), Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (kedua kiri), Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan), dan Panglima TNI Jenderal Yudo Margono.
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) dalam konferensi pers soal Kepulauan Widi di Kanfor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/12). Didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya (kiri), Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono (kedua kiri), Mendagri Tito Karnavian (kedua kanan), dan Panglima TNI Jenderal Yudo Margono.

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan membatalkan Memorandum of Understanding alias Nota Kesepahaman dengan PT Leadership Islands Indonesia (LII), terkait pemanfaatan Kepulauan Widi yang terdiri dari 140 pulau.

Dalam MoU yang melibatkan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan, Kepulauan Widi disewakan untuk keperluan pembangunan wisata lingkungan. 

"Pemerintah akan membatalkan MoU tersebut, karena isi atau prosedurnya tidak sesuai dengan peraturan berlaku. Isi MoU tidak pernah ditepati oleh PT LII.

“Ada kesalahan prosedur, yang terletak pada fakta, bahwa seharusnya MoU itu dibuat dengan atau atas izin Menteri Kelautan dan Perikanan. Tapi sampai sekarang, Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak pernah mengeluarkan selembar pun surat izin untuk itu. Kemudian di tengah objek MoU itu, ada hutan seluas lebih dari 1.900 hektar. Itu kan sebenarnya tidak boleh," kata Mahfud daalm konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/12).

Baca juga : Stok Pangan Jelang Nataru Aman, DPR Imbau Pemerintah Tidak Mengimpor

"Kalau ini sudah batal, maka sesuai peraturan perundang-undangan, pemerintah akan membuka kemungkinan untuk siapa pun yang akan melakukan investasi pemanfaatan pulau-pulau terluar tersebut," imbuhnya.

Peluang investasi ini bisa dimasuki oleh siapa pun. Termasuk PT LII. Yang penting, pendaftaran dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. 

Dalam waktu dekat, kata Mahfud, pemerintah akan membentuk Satgas untuk meneliti kembali pulau-pulau terluar Indonesia. Terutama di daearh-daerah atau provinsi kepulauan yang terdiri dari banyak pulau. 

Sebab mungkin saja, ada pemanfaatan atau investasi yang tidak sesuai aturan. Baik dari segi prosedur atau izin.

Baca juga : Mahfud MD: Kritik Pers Modal Pemerintah Rumuskan Kebijakan

"Khusus untuk LII - yang sekarang punya MoU terkait kepulauan Widi -, jika ada masalah-masalah teknis yang perlu dilakukan oleh pemerintah, akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai levelnya masing-masing," ucap Mahfud. 

Sekadar latar, isu miring tentang Kepulauan Widi ini mencuat setelah PT LII menawarkan pengelolaan pulau tersebut, dalam daftar lelang situs Sotheby's Concierge Auctions. 

Pelelangannya dijadwalkan berlangsung mulai 8 Desember 2022.

Dalam hal ini, PT LII mengklaim sebagai pihak yang berhak atas pengelolaan kepulauan tersebut.

Baca juga : KPU Optimis Pemerintah Segera Terbitkan Perppu Pemilu

"Hukum Indonesia tak mengizinkan kepemilikan privat atas kepulauan, tetapi saham dalam bisnis dengan hak pengembangan dapat dijual kepada siapa pun," kata PT LII dalam situs tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.