Sebelumnya
Pembentukan satgas ini disebut untuk menanggulangi Indonesia yang saat ini dalam status Priority Watch List (PWL).
Untuk diketahui, pada Special Report 301, Indonesia diberikan status PWL karena minimnya perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual yang memadai, saat itu.
"Perlindungan merek ini sangat penting karena bisnis dari merek lokal telah tumbuh pesat dan berpotensi menjadi pemain global. Kesempatan besar untuk bersaing ini butuh peran aktif semua pihak untuk menduduki merek lokal, bukan hanya sebagai sebuah produk, tetapi juga cerminan identitas bangsa," ujarnya.
Edukasi Lewat Kompetisi
Baca juga : Mak Ganjar Jabodetabek Gelar Penyuluhan Sertifikasi Halal Dan Penerbitan NIB
Tak hanya itu, Noprizal mengatakan, DJKI juga memiliki program edukasi lintas sektor di lingkungan Kemenhumham melalui program RUKI (Guru Kekayaan Intelektual).
Program edukasi ini memberikan pemahaman kepada anak-anak usia dini agar memahami tentang HKI.
“Diharapkan mereka bangga dan cinta merek lokal, dan tidak tergiur dengan penawaran produk palsu yang melanggar merek lain, yang ramai ditemukan di medsos dan juga di pasaran,” ucapnya.
Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) merupakan salah satu mitra strategis DJKI dalam bersama-sama menggaungkan kampanye anti pemalsuan/pembajakan melalui beragam bentuk kegiatan.
Baca juga : Atasi Udara Buruk, Pemerintah Perlu Evaluasi Industri Di Jabodetabek
Salah satunya MIAP Social Media Competition 2024 dengan tema ‘Bangga dan Cinta Merek Indonesia.’
"Konten medsos membentuk opini, dan menjadi sumber perubahan. Ini harus diedukasi agar khalayak ramai paham akan pentingnya kekayaan intelektual, dan pentingnya menggunakan produk asli Indonesia," tegas Noprizal.
Sementara itu, Direktur Eksekutif MIAP Justisiari Perdana Kusumah mengatakan, anak muda diajak berkompetisi memerangi barang palsu karena mereka adalah agen perubahan sikap mental, dan pemahaman menghormati kekayaan intelektual khususnya merek.
Karena diketahui bahwa barang palsu masih banyak ditawarkan melalui medsos.
Baca juga : Gardu Ganjar Beri Bantuan Mesin Pompa Air kepada Petani Di Kabupaten Lebak
Diharapkan peran anak muda untuk mengubah paradigma bahwa kita bisa mencari produk alternatif tetapi tidak melanggar merek yang ada pada produk lokal.
“MIAP mengajak anak muda sebagai agent of change untuk waspada terhadap peredaran produk palsu yang tentunya mempunyai dampak yang merugikan bagi konsumen dan secara lebih besar lagi kerugian bagi negara, mulai dari pendapatan dari pajak, serta kesempatan kerja," ungkapnya.
Studi Dampak Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia tahun 2020 yang dilakukan oleh MIAP bekerja sama dengan Institute for Economic Analysis of Law & Policy Universitas Pelita Harapan (IEALP UPH) menyebutkan, nilai kerugian ekonomi akibat peredaran produk palsu sebesar 291 triliun, dengan kerugian atas pajak sebesar Rp 967 miliar serta lebih dari 2 juta kesempatan kerja.
Lead Advisor MIAP Widyaretna Buenastuti menambahkan, mengingat barang palsu juga dijual online, tidak saja dijual di pasar, maka anak muda perlu diedukasi sekaligus mengajak mereka berpartisipasi untuk melakukan kempanye anti barang palsu dengan membuat ide kreatif yang mengedukasi khalayak tentang kebanggan akan produk asli Indonesia, dan diposting di medsos mereka.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.