Sebelumnya
Dian menjelaskan, paylater di perbankan masuk dalam kategori produk dasar. Sehingga tidak memerlukan izin khusus lagi. Namun ia mengingatkan, fitur paylater melekat ke sejumlah layanan perbankan seperti platform digital, maka bank perlu melakukan assessment risiko.
“Yang dilihat OJK kemudian adalah adanya risiko material. Karena itu bank wajib melaporkan terlebih dahulu ke OJK,” tegasnya.
Pasalnya, imbuh Dian, OJK memandang layanan paylater di perbankan yang dibantu dengan pemanfaatan Teknologi dan Informasi (TI), sebagai langkah dalam menyalurkan kredit dengan lebih efisien dan inklusif.
Baca juga : Bank Mandiri Resmi Hadirkan Paylater Di Livin`
Untuk itu, pihaknya mendorong ekspansi perbankan di segmen bisnis paylater sebagai upaya lembaga keuangan untuk menyediakan penyaluran kredit konsumtif, yang semakin menjangkau masyarakat luas.
Dian menegaskan, bank harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, bunga atau imbal hasilnya harus wajar.
“Dan jangan lupa aspek perlindungan konsumen dan investor diutamakan,” tandas Dian.
Baca juga : Kemenag Dan DPR Tetapkan BPIH, Segini Biaya Haji 2024 Yang Harus Dibayar Jemaah
Salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tak mau ketinggalan. Bank berlogo pita emas ini baru saja merilis layanan paylater-nya di platform digital Livin’.
Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto meyakini, alternatif pembayaran beli sekarang bayar nanti akan dapat menjadi solusi nasabah dalam mengelola arus kas. Termasuk pembelian barang atau jasa yang dibutuhkan dengan cara pembayaran yang lebih praktis.
Sebab, imbuhnya, belanja apa saja jadi lebih mudah, bayarnya bisa ditunda pakai Livin’ Paylater. Limitnya sampai Rp 20 juta tanpa dikenakan biaya administrasi setiap bulan.
Baca juga : Panser Muda Mau Kawinkan Gelar Piala Eropa Dan Piala Dunia
“Tersedia juga program cicilan tanpa bunga, sehingga ini sangat menguntungkan,” terang Aquarius dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka, Kamis (14/12/2023).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.