Dark/Light Mode

Kemenag Dan DPR Tetapkan BPIH, Segini Biaya Haji 2024 Yang Harus Dibayar Jemaah

Selasa, 28 November 2023 13:46 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. (Foto: Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR. (Foto: Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M. Keputusan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, Senin (27/11).

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, menyampaikan bahwa besaran BPIH untuk jemaah haji reguler tahun 2024 adalah Rp 93.410.286. 

Sementara Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jemaah haji adalah sebesar 60 persen dari total BPIH tersebut.

Baca juga : ABG Bisa Ajukan Jadi WNI Sampai 31 Mei 2024, Setelah Itu Harus Bayar Rp 50 Juta

"Rata-rata per jemaah sebesar Rp  56.046.172," kata Ashabul Kahfi.

Sementara sisanya, yakni 40 persen dari total BPIH akan menggunakan nilai manfaat pengelolaan dana haji sebesar Rp 37.364.114. Total penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp 8,2 triliun. 

Menag Yaqut mengatakan Pemerintah dan DPR sepakat bahwa BPIH 1445 H/2024 M akan ditetapkan dalam mata uang Rupiah, meskipun sebagian besar biaya operasional haji dibayarkan dalam mata uang asing, yaitu Saudi Arabian Riyal (SAR) dan US Dollar (USD).

Baca juga : Pemprov DKI Tetapkan UMP DKI 2024 Rp 5.067.381, Di Bawah Permintaan Buruh

Ia menekankan, persetujuan dan pengesahan BPIH oleh DPR dan Pemerintah adalah bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji. 

Prosesi ini, sebutnya menjadi dasar bagi Presiden Jokowi untuk menetapkan BPIH sesuai dengan Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Proses pembahasan BPIH, menunjukkan arah yang semakin baik dari tahun ke tahun. Kami mengapresiasi upaya Komisi VIII DPR RI untuk selalu memulai lebih awal proses pembahasan BPIH," kata Menag Yaqut.

Baca juga : Wajib Pajak Tak Patuh Mesti Diganjar Sanksi

Turut hadir dalam Rapat Kerja anatara lain Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, Sekjen Kemenag Nizar, serta pejabat Eselon I, Staf Khusus, Staf Ahli, tenaga Ahli Menteri Agama, dan pejabat Kemenag lainnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.