Dark/Light Mode

Segera Ditertibkan Dong

Alat Peraga Kampanye Rusak Wajah Ibu Kota

Senin, 20 November 2023 07:30 WIB
Ang­gota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak. (Foto: Ist)
Ang­gota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Alat Peraga Kampanye (APK) sudah bertebaran di berbagai sudut kota, meskipun belum masuk masa kampanye. Sebagian besar APK itu tak berizin dan merusak keindahan wajah Ibu Kota.

Masa kampanye Pemilu 2024 telah ditetapkan pada 28 No­vember 2023 sampai 10 Februari 2024. Meskipun belum waktu­nya, calon presiden/wakil presiden (Capres-Cawapres) dan calon anggota legislatif (Caleg) sudah memasang APK di berba­gai sudut kota.

Pemasangan APK seperti bendera, spanduk, baliho, pamflet dan sebagainya, bahkan tidak meng­indahkan aturan. APK dipasang di lokasi/fasilitas umum yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. Bahkan, ada yang menempel dengan cara me­maku APK di pohon. Tidak sedikit APK merusak pemandangan.

Baca juga : Papua Paru-paru Dunia Hutannya Wajib Dijaga

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta dan Satpol PP DKI Jakar­ta, sebagai penegak disiplin untuk bersinergi menertibkan pelanggar aturan pemasangan APK.

“Segera tertibkan APK dam tidak boleh tebang pilih,” pinta Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin Subiyantoro.

Karyatin menuturkan, Bawaslu dan Satpol PP harus bertindak adil dalam menertibkan APK. Selain itu, harus bijak dan hu­manis. Koordinasi dahulu dengan partai politik (parpol) dan Caleg agar tidak salah paham. Mereka harus diingatkan saat ini belum memasuki masa kampanye.

Baca juga : Ketua Baznas Titip Doa Untuk Donatur Palestina Kabupaten Purwakarta

“Kami mendukung penuh penertiban pelanggar APK,” tegasnya.

Hal senada disampaikan ang­gota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak. Gilbert minta parpol mematuhi aturan pemasangan APK Pemilu 2024. Politisi PDIP ini menyayangkan maraknya ba­liho parpol dan Caleg di sejumlah lokasi. Terutama di jalan raya dan fasilitas umum. Apalagi, tahapan masa kampanye belum dimulai. “Kalau melanggar aturan, ya diturunkan saja,” pintanya.

Bawaslu Jakarta Barat (Jak­bar) mencatat, ada lebih dari 200 APK yang melanggar ketentuan kampanye. Ratusan APK terse­but dipasang tidak tepat pada waktu dan tempatnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.